Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Raperda Pengelolaan Sampah Bandung Disusun, Pengurangan dari Sumber Jadi Fokus Utama

FGD ini menjadi bagian dari pembahasan Raperda yang akan mengatur pengelolaan sampah di Kota Bandung.

BANDUNG|mata30news.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mendorong penguatan tata kelola persampahan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung.

Pembahasan Raperda tersebut salah satunya dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Best Western Bandung, Senin (24/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi baru yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan persampahan di Kota Bandung.

FGD dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pimpinan dan anggota Pansus 16 Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Bandung, serta Kepala DLH Kota Bandung Darto, AP., M.M.

Sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan, di antaranya perwakilan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, serta akademisi Universitas Pasundan.

Pelibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar penyusunan regulasi dapat mempertimbangkan persoalan pengelolaan sampah dari berbagai perspektif, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, pemerintah hingga kalangan akademisi.

Menyesuaikan Perkembangan Regulasi Nasional

Dalam pemaparan materi, DLH Kota Bandung menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar perlunya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan di tingkat nasional.

Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain faktor regulasi, perubahan kebijakan juga mempertimbangkan dinamika pengelolaan sampah di Kota Bandung.

Pola konsumsi masyarakat, tingginya mobilitas penduduk, serta aktivitas perdagangan dan sektor jasa menjadi sejumlah faktor yang turut memengaruhi volume dan karakteristik sampah yang dihasilkan setiap hari.

Karena itu, Raperda baru diarahkan untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah agar tidak hanya berorientasi pada pengumpulan dan pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir.

Keberhasilan Tidak Hanya Diukur dari Sampah yang Diangkut

Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak semata-mata dapat diukur dari seberapa banyak sampah yang berhasil diangkut.

Menurutnya, indikator keberhasilan juga harus melihat seberapa besar sampah yang mampu dikurangi dan diolah sejak dari sumbernya.

Raperda tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan pola pengelolaan sampah sekaligus menetapkan target yang jelas dan terukur setiap tahun.

Dengan demikian, kebijakan pengelolaan sampah dapat dievaluasi berdasarkan capaian nyata, bukan hanya berdasarkan aktivitas pengangkutan dan pembuangan.

Pemilahan dari Rumah Jadi Perhatian

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda adalah pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Sampah yang sudah dipilah di tingkat sumber diharapkan tidak kembali tercampur dalam tahapan pengumpulan maupun pengolahan.

Selain itu, diperlukan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kejelasan peran tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara terpadu dan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah.

Aspek pengelolaan anggaran juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Penggunaan anggaran untuk program persampahan diharapkan dilakukan secara jelas dan transparan sehingga setiap kebijakan dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Menuju Pengelolaan Sampah yang Lebih Terukur

Melalui FGD tersebut, pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung diharapkan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat saat ini.

Regulasi baru tidak hanya diarahkan untuk mengatur pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, pengolahan, pemanfaatan kembali, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat dan pihak terkait.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah di Kota Bandung diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar