BANDUNG | Mata30 news.com— Kelompok masyarakat yang tergabung dalam PASKIBAR menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jalan A. Yani No. 239, Kecamatan Sumur Bandung, Senin (14/9/2026).
Dalam aksi tersebut, PASKIBAR menyampaikan pernyataan sikap sekaligus mendesak Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Pendidikan membuka secara menyeluruh informasi terkait pelaksanaan dan pengelolaan Program Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut berkaitan dengan nilai anggaran program yang disebut mencapai Rp36.356.420.400. Dana tersebut dialokasikan untuk 191 sekolah swasta dengan sasaran sekitar 17.775 peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program RMP merupakan bantuan pendidikan bagi peserta didik pada sekolah swasta jenjang SD dan SMP yang menghadapi kendala ekonomi agar tetap dapat memperoleh layanan pendidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, besaran bantuan ditetapkan sekitar Rp1,6 juta per siswa SD dan Rp2,1 juta per siswa SMP per tahun, yang diperuntukkan sebagai pengganti biaya SPP dan DSP.
Desak Data Dibuka ke Publik
PASKIBAR menegaskan bahwa dukungan terhadap tujuan program tidak berarti menghilangkan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Dalam orasinya, massa aksi meminta agar seluruh tahapan pelaksanaan RMP, mulai dari proses penetapan penerima, pengalokasian anggaran, hingga penggunaan dana, dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
"Transparansi dan akuntabilitas mutlak. Alur penetapan penerima, pengalokasian dan penggunaan anggaran harus terbuka, efisien, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," demikian salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi.
PASKIBAR juga meminta agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai rincian sekolah penerima, jumlah siswa yang mendapatkan bantuan, serta besaran dana yang diterima masing-masing sekolah.
Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan publik, terlebih dana yang digunakan merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBD Kota Bandung.
Pengawasan Bukan Penghambat
PASKIBAR menilai pengawasan masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai bentuk tuduhan maupun upaya menghambat program pemerintah.
Sebaliknya, kontrol sosial dinilai sebagai bagian dari partisipasi publik untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
"Permintaan informasi dan pengawasan adalah wujud kontrol sosial serta partisipasi warga, bukan tuduhan atau gangguan. Justru ini demi memastikan dana rakyat tepat guna dan bersih," tegas mereka.
Karena itu, PASKIBAR mendesak Wali Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk membuka data lengkap pelaksanaan Program RMP 2026 yang dapat diverifikasi oleh masyarakat.
"Uang Rakyat Bukan Uang Pribadi"
PASKIBAR menegaskan dukungannya terhadap tujuan RMP dalam membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tidak mengalami putus sekolah.
Namun, menurut mereka, tujuan baik sebuah program harus berjalan beriringan dengan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel dan dapat diawasi publik.
"Kami mendukung tujuan mulia program untuk membantu warga kurang mampu. Namun, pengelolaannya harus jelas, transparan, terbuka dan dapat diawasi," tegas PASKIBAR.
Mereka kemudian menyampaikan semboyan yang menjadi penutup tuntutan aksi:
"Uang rakyat bukan uang pribadi. Bukan untuk dikelola secara tertutup. Pertanggungjawaban pengelolaannya wajib diberikan kepada rakyat."
Desakan tersebut kini diarahkan kepada Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung agar memberikan penjelasan serta membuka informasi pelaksanaan RMP 2026 secara proporsional, sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


0 تعليقات