BANDUNG | MATA30NEWS.COM — DPRD Kota Bandung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2026).
Perda tersebut disusun untuk menyesuaikan kebijakan perbankan daerah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu penyesuaiannya ialah perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.
Menurut Farhan, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut nama, tetapi juga pengembangan kegiatan usaha, fungsi, dan layanan perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bandung berharap Perda ini memperkuat peran bank daerah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan menghadapi dinamika ekonomi nasional.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada kemampuan bank menjaga kesehatan usaha, memperluas akses layanan keuangan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Kredit Macet dan Dana Pihak Ketiga
Farhan menyebut Pemkot Bandung telah melakukan sejumlah langkah pembenahan, mulai dari penataan manajemen, penanganan kredit macet, hingga peluncuran produk simpanan baru.
Upaya penanganan kredit macet disebut telah menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit bermasalah. Sementara itu, produk simpanan baru berhasil menarik dana pihak ketiga sekitar Rp6,7 miliar.
Meski demikian, capaian tersebut perlu dilengkapi informasi mengenai nilai nominal kredit bermasalah, periode penagihan, kualitas aset, dan perkembangan kinerja keuangan secara keseluruhan. Transparansi indikator tersebut penting agar penguatan bank daerah dapat dinilai berdasarkan kinerja yang terukur.
Jajaki Kerja Sama dengan Bank BJB
Pemkot Bandung juga menjajaki kerja sama dengan Bank BJB, antara lain melalui pemasaran produk perbankan dengan skema white labeling dan pembinaan sumber daya manusia.
Farhan berharap komunikasi antara Pemkot Bandung dan DPRD terus terjalin untuk mendukung pengembangan Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
“Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” katanya.
Implementasi Perda selanjutnya perlu diarahkan pada peningkatan kualitas layanan, pengelolaan risiko, penyelesaian kredit bermasalah, serta perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Empat Raperda Masuk Agenda Pembahasan
Dalam rapat yang sama, Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 Tahap II, yaitu:
1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
2. Raperda tentang Rumah Susun.
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.
Keempat Raperda tersebut ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD dan akan dibahas melalui panitia khusus.
Komisi I DPRD Kota Bandung juga menyampaikan usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan, perubahan itu mencakup pengaturan dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, rapat paripurna secara luring maupun daring, serta ketentuan konsultasi.
“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” katanya.
Pengesahan Perda Bank Perekonomian Rakyat dan masuknya empat Raperda ke agenda pembahasan menandai berlanjutnya agenda legislasi Kota Bandung. Tantangan berikutnya ialah memastikan implementasi, pengawasan, dan keterbukaan informasi mengenai hasil kebijakan tersebut bagi masyarakat. (Moel)***


0 تعليقات