Bandung|mata30news.com — DPRD Kota Bandung menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 19 yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender. Pembentukan pansus ini menjadi bagian dari upaya legislatif dalam mengkaji regulasi yang berkaitan dengan kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Susunan keanggotaan Pansus 19 tersebut menyusul diterimanya empat Raperda usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).
Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Adapun empat Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Susi Sulastri Pimpin Pansus 19
Dalam susunan keanggotaan yang diumumkan melalui laman resmi DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, M.H.Kes., ditunjuk sebagai Ketua Pansus 19. Sementara itu, posisi Wakil Ketua dipercayakan kepada Christian Julianto Budiman.
Adapun anggota Pansus 19 terdiri atas sembilan orang, yakni:
1. H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.
2. Elton Agus Marjan, S.E.
3. Angelica Justicia Majid.
4. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.
5. H. Aries Supriatna, S.H., M.H.
6. Sendi Lukmanulhakim, S.H.
7. Asep Sudrajat, S.A.P.
8. Indri Rindani.
Berdasarkan daftar yang diberikan, terdapat delapan nama anggota di luar ketua dan wakil ketua.
Menanti Substansi Pengarusutamaan Gender
Pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender menjadi salah satu agenda legislasi daerah yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait bagaimana prinsip kesetaraan gender dapat diterapkan secara nyata dalam kebijakan publik dan program pembangunan Kota Bandung.
Pengarusutamaan gender pada prinsipnya merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan maupun program pembangunan.
Karena itu, pembahasan di tingkat pansus diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyusunan norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan implementasi kebijakan, koordinasi ant perangkat daerah, serta mekanisme evaluasi agar regulasi yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara efektif.
Hal penting lainnya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut mampu mendorong akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan yang setara bagi perempuan dan laki-laki.
Pembahasan Menentukan Kualitas Regulasi
Pansus 19 memiliki peran strategis dalam mengkaji substansi Raperda sebelum dibawa ke tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Bandung.
Kualitas regulasi nantinya akan sangat ditentukan oleh ketepatan rumusan pasal, kejelasan pembagian tanggung jawab pemerintah daerah, serta kesiapan pelaksanaan kebijakan setelah peraturan ditetapkan.
Selain itu, keterlibatan pemangku kepentingan dan kelompok masyarakat yang berkaitan dengan isu kesetaraan gender dapat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan untuk memperkaya perspektif dan mengidentifikasi persoalan yang dihadapi di lapangan.
Dengan terbentuknya susunan keanggotaan Pansus 19, masyarakat kini menantikan proses pembahasan yang transparan, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Bandung.(Moel)***
Sumber: Humas DPRD Kota Bandung.
Redaksi Mata30 News


0 تعليقات