BANDUNG | mata30news.com — Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung meminta Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI) melengkapi sejumlah dokumen administrasi dalam permohonan informasi publik. Namun, FORMAJI menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan administratif semestinya berjalan beriringan dengan proses substansi informasi yang dimohonkan.
Permintaan tersebut disampaikan DSDABM melalui surat Nomor 18/TO.01.02.07-DSDABM/IX/2026 tanggal 29 September 2026, sebagai tanggapan atas surat FORMAJI Nomor 022/KONF-FORMAJI/IX/2026 tanggal 18 September 2026.
Dalam surat tersebut, DSDABM merujuk Pasal 27 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. DSDABM meminta pemohon melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, antara lain fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah memperoleh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM serta fotokopi KTP pemohon.
FORMAJI: Administrasi Kami Penuhi, Tetapi Substansi Jangan Berhenti
Ketua FORMAJI, Mulyana Rachman, menyatakan pihaknya menghormati mekanisme pelayanan informasi publik dan siap memenuhi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Namun, ia menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak seharusnya menjadi titik akhir dari proses permohonan.
“Kami menghormati mekanisme administrasi dan siap melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Tetapi transparansi tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi. Setelah kelengkapan kami penuhi, kami meminta DSDABM segera memproses dan memberikan jawaban atas substansi informasi yang kami mohonkan,” tegas Mulyana.
Menurutnya, setiap persyaratan yang diminta badan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pemohon memperoleh kepastian mengenai prosedur yang harus ditempuh.
“Prinsipnya sederhana, kalau ada persyaratan tentu kami penuhi. Tetapi setiap persyaratan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kami ingin proses ini berjalan transparan, objektif dan memberikan kepastian kepada pemohon informasi,” ujarnya.
Soroti Program, Anggaran hingga Pengadaan
Permohonan informasi FORMAJI berkaitan dengan program dan kegiatan yang berada dalam lingkup tugas DSDABM Kota Bandung.
Informasi yang dimohonkan antara lain berkaitan dengan pagu dan realisasi anggaran, Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket pekerjaan, nilai dan sumber anggaran, penyedia atau pelaksana pekerjaan, kontrak dan perubahan kontrak, lokasi serta waktu pekerjaan, progres pelaksanaan, dokumen pembayaran yang dapat diberikan, hingga berita acara pelaksanaan dan serah terima pekerjaan.
Bagi FORMAJI, permintaan tersebut bukan sekadar upaya memperoleh dokumen pemerintahan. Informasi itu berkaitan langsung dengan bagaimana uang publik direncanakan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.
“Yang kami kejar bukan sekadar dokumen. Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai program dan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau informasinya memang terbuka untuk publik, tentu tidak ada alasan untuk tidak diberikan sesuai ketentuan,” kata Mulyana.
Jangan Jadikan Administrasi sebagai Titik Berhenti
Dalam konteks pelayanan informasi publik, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan lagi semata-mata mengenai kelengkapan dokumen pemohon, tetapi bagaimana badan publik memberikan kepastian terhadap status permohonan dan informasi yang diminta.
FORMAJI meminta DSDABM menjelaskan status permohonan, nomor pendaftaran, informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, serta informasi mana yang dapat diberikan kepada pemohon.
Apabila terdapat informasi yang dinilai termasuk informasi yang dikecualikan, FORMAJI meminta DSDABM menyampaikan dasar hukum pengecualian tersebut secara spesifik.
Begitu pula jika hanya sebagian dokumen atau informasi yang dapat diberikan, FORMAJI meminta bagian yang bersifat terbuka tetap disampaikan sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol publik. Karena itu, kami berharap DSDABM melihat permohonan ini sebagai bagian dari upaya membangun transparansi pemerintahan,” tegas Mulyana.
Surat Ditembuskan kepada Wali Kota dan Sekda
Surat DSDABM tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Bandung dan Sekretaris Daerah Kota Bandung sebagai laporan.
Dengan dipenuhinya kelengkapan administrasi oleh FORMAJI, bola kini berada pada tindak lanjut DSDABM terhadap substansi informasi yang dimohonkan.
Persoalannya menjadi sederhana namun penting: sejauh mana badan publik membuka informasi mengenai program, pekerjaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang masyarakat?
Keterbukaan informasi bukan hanya soal ada atau tidaknya dokumen. Yang lebih penting adalah adanya kepastian prosedur, kejelasan dasar hukum, serta jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Administrasi telah dipenuhi. Pertanyaan telah diajukan. Kini publik menunggu jawaban.***
Mata30 News | Lihat-Dengar-Tulis-Ber itakan


0 Komentar