BANDUNG|mata30news.com — Persidangan sengketa kepemilikan tanah kembali bergulir di Pengadilan Negeri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat.
Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta krusial terkait keabsahan bukti dokumen hingga perbedaan fisik lokasi objek tanah yang dipersengketakan.
Saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, Muri Mansur, memberikan kesaksian di bawah sumpah terkait histori kepemilikan lahan serta penguasaan fisik tanah yang selama ini dikuasai oleh pihak penggugat.
Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa pihak penggugat secara sah menguasai fisik tanah tersebut secara terus-menerus dan berkelanjutan sejak tahun 2000 hingga saat ini tanpa adanya gangguan atau penguasaan dari pihak lain. Penggugat juga memegang sertifikat asli yang terdaftar resmi, melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta memiliki peta blok yang jelas dari kedinasan terkait di Kota Bandung.
"Tanah tersebut sepenuhnya dikuasai oleh Penggugat. Sertifikatnya ada, peta bloknya jelas, dan PBB selalu dibayarkan ke pemerintah. Selama ini tidak pernah ada pihak lain yang menguasai fisik lahan tersebut," ujar saksi di hadapan Majelis Hakim.
Kejanggalan Bukti Dokumen Tergugat
Di sisi lain, persidangan memanas saat kuasa hukum dan saksi meneliti berkas bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.
Berdasarkan pemeriksaan di persidangan, saksi mengungkapkan bahwa pihak penggugat yang telah beberapa kali melayangkan gugatan hanya berpatokan pada fotokopi sertifikat dan warkah/stempel legalisir dari kelurahan yang diduga tidak sah.
Saat dilakukan konfirmasi dan penelusuran ke pihak kelurahan setempat (Kelurahan Cisaranten Kulon), nomor registrasi legalisir yang digunakan tergugat ternyata tidak tercatat dalam buku register resmi instansi tersebut.
"Setelah dikoordinasikan, stempel legalisir yang tertera pada berkas bukti tergugat tersebut tidak terdaftar di kelurahan. Bahkan saat dipertanyakan secara resmi melalui kuasa hukum, pihak penggugat tidak dapat memberikan jawaban pasti," ungkap saksi.
Lokasi Objek Tanah Berbeda Jauh (Error in Object)
Fakta penting lainnya yang terungkap dalam pembuktian peta dan denah lokasi adalah adanya indikasi *error in object* atau salah penunjukan lokasi tanah oleh pihak tergugat.
Berdasarkan analisis peta blok, Buku C/Letter C, serta Akta Jual Beli (AJB) yang diperlihatkan di persidangan, posisi tanah yang diklaim tergugat berada di lokasi yang sangat jauh berbeda—bahkan berada di blok/wilayah yang berseberangan dengan lahan yang dikuasai penggugat.
Saksi menyebutkan bahwa objek tanah penggugat berdasarkan warkah lamanya justru merujuk pada wilayah lain, sementara tanah tergugat berdiri sah di area komplek pemukiman yang memiliki batas-batas jelas di sebelah timur/barat jalan.
Selain itu, dokumen PBB yang dibawa oleh pihak penggugat diketahui tidak memiliki peta blok resmi, sehingga posisi pasti tanah yang diklaim tidak dapat dipetakan secara spasial oleh petugas.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti surat tambahan dan mendengarkan keterangan saksi/ahli guna memperjelas status hukum kepemilikan lahan tersebut.***
Penulis : Mulyana


0 Komentar