Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Kabel Traffic Light Bandung Dicuri Demi Tembaga, Dishub Targetkan Pemulihan dalam Dua Minggu


BANDUNG | mata30news.com — Sejumlah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau traffic light di Kota Bandung mengalami gangguan setelah kabel pada sejumlah titik diduga dicuri untuk diambil kandungan tembaganya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menargetkan sejumlah traffic light yang terdampak dapat kembali berfungsi normal dalam waktu satu hingga dua minggu.

Kepala Dishub Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pemulihan menjadi prioritas mengingat keberadaan traffic light berkaitan langsung dengan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Kita pastikan dalam waktu satu sampai dua minggu itu beberapa tempat yang sudah disampaikan tadi kita upayakan bisa normal kembali,” kata Rasdian saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).

Menurut Rasdian, proses perbaikan tidak sebatas mengganti atau memperbaiki lampu traffic light. Dishub juga harus memastikan konektivitas perangkat APILL dengan sistem Area Traffic Control System (ATCS) kembali berjalan.

“Jadi mengkonektivitaskan antara ke lampu, ke ATCS dan sebagainya. Kita pastikan satu sampai dua minggu ini kita selesaikan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan normal,” ujarnya.

Sejumlah titik yang dilaporkan mengalami gangguan antara lain berada di wilayah Kecamatan Regol, kawasan PT Inti 1, sekitar Patung Ikan, simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Veteran-Lembong, Naripan-Lembong, serta Veteran-Jalan Sunda.

“Yang sekarang tidak aktif,” kata Rasdian.

Gangguan tersebut menjadi perhatian karena traffic light merupakan salah satu fasilitas vital dalam mengatur pergerakan kendaraan di persimpangan.

Pengawasan Diperkuat

Selain mempercepat perbaikan, Dishub Kota Bandung berencana memperkuat pengawasan bersama instansi terkait untuk mencegah pencurian kembali terjadi.

Pengawasan akan dilakukan melalui patroli maupun optimalisasi kamera pengawas, khususnya di sejumlah titik yang belum terjangkau sistem pemantauan.

Rasdian mengungkapkan, dari total 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang telah terkoneksi dengan sistem pengawasan berupa CCTV dan pengeras suara (loudspeaker).

“Dari 157 simpang yang ada traffic light-nya, kita baru 67 simpang yang terkonektivitas, ada CCTV-nya, ada loudspeaker-nya dan itu langsung konektivitasnya dengan ATCS yang di Balai Kota maupun ada yang di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat sejumlah simpang yang perlu diperkuat sistem pengawasannya agar gangguan maupun tindakan pencurian terhadap fasilitas lalu lintas dapat diketahui lebih cepat.

Polisi: Pelaku Diduga Tidak Satu Kelompok

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan, pencurian kabel traffic light di sejumlah lokasi di Kota Bandung diduga tidak dilakukan oleh orang yang sama.

Menurutnya, pelaku yang telah diamankan mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi. Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya kemungkinan pelaku lain yang beraksi di titik berbeda.

“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” ujar Anton.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah lokasi lainnya dan membuka kemungkinan adanya penangkapan terhadap pelaku lain.

“Untuk arah TKP lainnya pun kami masih melakukan penyelidikan sekarang dan mohon doanya dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelaku lainnya,” katanya.

Kabel Dipotong untuk Diambil Tembaganya

Anton mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku yang telah diamankan adalah ekonomi. Kabel traffic light dipotong untuk mengambil bagian kabel yang mengandung tembaga.

“Untuk keterangan sementara dia melakukan pemotongan atau pencurian kabel karena untuk motif ekonomi,” ucapnya.

Saat ditanya apakah kabel yang menjadi sasaran merupakan kabel yang memiliki kandungan tembaga, Anton membenarkannya.

“Iya, yang mengandung tembaga,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku sementara dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik. Di sisi lain, Pemkot Bandung melalui Dishub mempercepat pemulihan sejumlah traffic light yang terdampak agar kembali berfungsi normal demi mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas masyarakat.***


Penulis : Mulyana

Mata30 News — Lihat, Dengar, Tulis, Beritakan.

Posting Komentar

0 Komentar