Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Romo Bayu Suryo Ajukan Hak Jawab atas Pemberitaan SBCNews.id dan Indonesia Weekly, Minta Klarifikasi Berimbang




Bandung | Mata30news.com — Romo Bayu Suryo, yang dikenal pula dengan sebutan Ki Semar, menyampaikan keberatan melalui hak jawab atas pemberitaan yang disebut dimuat oleh media daring SBCNews.id dan Indonesia Weekly. Ia berharap pihak media memberikan ruang klarifikasi agar informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipahami secara utuh, akurat, dan berimbang.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Romo Bayu Suryo menilai informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya. Ia juga mempertanyakan proses konfirmasi yang dilakukan sebelum informasi dipublikasikan.

“Saya merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut karena menurut saya informasi yang disampaikan tidak benar. Saya berharap persoalan ini dapat diklarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang,” ujar Romo Bayu Suryo.

Ia menekankan bahwa pemberitaan yang menyangkut seseorang semestinya melalui proses verifikasi yang memadai, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan.

Menurutnya, akurasi dan keberimbangan merupakan bagian penting dari tanggung jawab jurnalistik. Pemberian ruang klarifikasi dinilai dapat membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada publik.

Mengedepankan Klarifikasi dan Dialog

Romo Bayu Suryo mengungkapkan bahwa dirinya pernah berupaya mengajak pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk bertemu dan membicarakan permasalahan secara baik-baik. Namun, berdasarkan keterangannya, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan.

Meski demikian, ia menyatakan masih berharap adanya iktikad baik dari pihak-pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan atas persoalan yang dipermasalahkan.

Baginya, klarifikasi merupakan langkah penting agar perbedaan keterangan dapat diperiksa secara proporsional, tanpa membangun kesimpulan sepihak sebelum fakta-fakta yang relevan diketahui secara menyeluruh.

Sementara itu, informasi yang mengaitkan persoalan tersebut dengan tokoh masyarakat atau tokoh rohani lainnya masih memerlukan verifikasi tersendiri. Tanpa keterangan yang dapat diuji dan bukti pendukung yang memadai, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pola tindakan tertentu.

Pertimbangkan Langkah Hukum Sesuai Ketentuan

Romo Bayu Suryo menyatakan akan mempertimbangkan langkah yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian. Kendati demikian, ia berharap klarifikasi dan komunikasi tetap menjadi jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perbedaan pandangan.

Dalam mekanisme pers di Indonesia, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan kepentingannya.

Penyelesaian melalui mekanisme jurnalistik juga dapat ditempuh apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, termasuk dengan mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.

Prinsip tersebut menempatkan hak jawab bukan semata-mata sebagai bentuk keberatan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi informasi, memperbaiki kekeliruan apabila terbukti ada, serta melindungi kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menjaga Keberimbangan dan Hak Para Pihak

Persoalan ini perlu ditempatkan secara objektif dengan tetap membedakan antara keberatan yang disampaikan narasumber, fakta yang telah terverifikasi, dan kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui proses sesuai kewenangan.

Hingga berita ini disusun, pernyataan keberatan Romo Bayu Suryo merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan. Penilaian mengenai ketepatan isi pemberitaan maupun ada atau tidaknya pelanggaran jurnalistik memerlukan pemeriksaan terhadap materi berita, proses verifikasi, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Redaksi membuka ruang bagi SBCNews.id, Indonesia Weekly, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna melengkapi informasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih utuh, sementara seluruh pihak tetap memiliki kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisi masing-masing berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Redaksi mata30news.com masih membuka ruang tanggapan dari permasalahan ini melalui email : redaksimata30@gmail.com.


Penulis : Mulyana


Posting Komentar

0 Komentar