Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Wali Kota Usulkan Empat Raperda, Fraksi PSI Paparkan Pandangan Umumnya

 

Fraksi PSI Soroti 4 Raperda Usulan Wali Kota Bandung, Tekankan Akuntabilitas dan Manfaat Publik



Bandung|mata30news.com — Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (15/10/2026).

Rapat dipimpin pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para pimpinan kewilayahan.

Empat Raperda yang dibahas meliputi Pengarusutamaan Gender, Rumah Susun, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening.

Dalam pandangannya, Fraksi PSI menegaskan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak cukup diukur dari banyaknya aturan atau program yang dibentuk. Hal terpenting ialah kepastian hukum, efisiensi pelaksanaan, akuntabilitas, serta manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Pengarusutamaan Gender: Jangan Berhenti pada Formalitas

Fraksi PSI menyambut baik upaya memperkuat pengarusutamaan gender sebagai bagian dari pemenuhan hak warga untuk memperoleh kesempatan dan pelayanan pembangunan secara adil tanpa diskriminasi.

Namun, PSI mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau pembentukan struktur birokrasi baru yang justru menambah beban administrasi.

Pemerintah Kota Bandung didorong memastikan kebijakan pengarusutamaan gender terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah.

Fraksi PSI juga meminta adanya indikator hasil yang terukur, penggunaan data yang relevan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi pelapor, serta kejelasan tindak lanjut terhadap persoalan diskriminasi.

PSI mempertanyakan kesenjangan pelayanan publik apa yang paling mendesak untuk diselesaikan melalui Raperda tersebut dan bagaimana pemerintah memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar menghasilkan perubahan bagi masyarakat.

Raperda Rumah Susun: Hunian Harus Layak dan Terjangkau

Terkait Raperda Rumah Susun, Fraksi PSI menilai hunian vertikal dapat menjadi salah satu solusi atas keterbatasan lahan di Kota Bandung. Namun, pembangunan rumah susun harus disertai perencanaan yang matang dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pemerintah kota diminta menyusun pemetaan kebutuhan hunian berdasarkan jumlah rumah tangga sasaran, tingkat pendapatan, kondisi tempat tinggal, lokasi aktivitas, serta kemampuan masyarakat membayar.

Kriteria penerima manfaat juga harus jelas, objektif, dan transparan agar program perumahan tidak salah sasaran.

Selain itu, penyediaan rumah susun perlu terintegrasi dengan akses transportasi umum, tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, dan ruang terbuka, sekaligus memperhatikan daya dukung lingkungan serta risiko bencana.

Fraksi PSI turut menyoroti kewajiban penyediaan rumah susun umum paling sedikit 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut PSI, Pemerintah Kota Bandung perlu memastikan mekanisme pemenuhan kewajiban tersebut berjalan jelas dan tidak menimbulkan beban ganda. Pemerintah juga tidak boleh sepenuhnya bergantung pada pengembang komersial, tetapi perlu mempunyai rencana penyediaan hunian umum yang mandiri, bertahap, dan terukur.

Bagi PSI, keberhasilan program rumah susun bukan sekadar bangunan yang selesai didirikan, melainkan kemampuan keluarga untuk memperoleh tempat tinggal yang aman, layak, dan terjangkau.

Pengelolaan Aset Daerah: Transparansi dan Kepastian Hukum

Pada Raperda perubahan pengelolaan barang milik daerah, Fraksi PSI menekankan bahwa aset pemerintah tidak semata-mata dinilai berdasarkan potensi pendapatan atau keuntungan finansial.

Aset seperti sekolah, taman, saluran drainase, puskesmas, dan fasilitas umum memiliki nilai sosial serta manfaat pelayanan yang harus menjadi pertimbangan dalam pengelolaannya.

Karena itu, PSI mendorong pembaruan inventarisasi aset daerah, termasuk kejelasan bukti kepemilikan, status penggunaan, kondisi fisik, biaya pemeliharaan, pihak yang bertanggung jawab, serta rencana pemanfaatannya.

Informasi mengenai pemanfaatan dan kinerja aset juga dinilai perlu dibuka kepada masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Fraksi PSI mengusulkan evaluasi berkala terhadap aset tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal, disertai batas waktu administratif untuk menentukan langkah tindak lanjut.

PSI juga meminta pengendalian benturan kepentingan, pemilihan mitra pemanfaatan secara transparan, penilaian sesuai kewenangan, serta pengawasan terhadap kontrak dan penerimaan daerah.

Pertanyaan yang disoroti ialah berapa banyak aset daerah yang belum digunakan secara optimal, apa kendala utamanya, dan bagaimana target perbaikannya dalam satu hingga dua tahun mendatang.

Penyertaan Modal Tirtawening Rp37,66 Miliar Jadi Perhatian

Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening, Fraksi PSI pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas perusahaan daerah untuk menjamin pelayanan air minum yang aman, andal, terjangkau, dan berkelanjutan.

Meski demikian, PSI menegaskan bahwa penyertaan modal harus memiliki dasar hukum yang jelas, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tujuan dan indikator manfaat publik yang terukur.

Dalam naskah yang diterima Fraksi PSI, tercantum rencana penyertaan modal dengan nilai wajar sebesar Rp37.666.100.000 atau sekitar Rp37,66 miliar.

Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung menjelaskan secara terperinci apakah penyertaan tersebut berbentuk uang, barang milik daerah, atau kombinasi keduanya. Pemerintah juga diminta memaparkan objek penyertaan, dasar penilaian, tanggal penilaian, serta konsekuensinya terhadap pencatatan keuangan pemerintah daerah dan Perumda Tirtawening.

PSI turut menyoroti pentingnya kejelasan dokumen kepemilikan, dasar penyerahan, hasil penilaian, serta tindak lanjut temuan pemeriksaan apabila penyertaan modal berkaitan dengan aset yang selama ini telah digunakan Perumda.

Menurut Fraksi PSI, penataan status hukum dan akuntansi aset tidak serta-merta berarti adanya tambahan dana segar ataupun peningkatan kapasitas pelayanan secara langsung.

Oleh sebab itu, penyertaan modal perlu disertai analisis investasi, rencana bisnis, rincian aset atau modal, dokumen legal, dan indikator kinerja yang relevan.

Indikator tersebut dapat mencakup cakupan pelanggan, kontinuitas distribusi air, kualitas air, tingkat kehilangan air, penanganan keluhan pelanggan, serta efisiensi operasional.

Fraksi PSI juga meminta evaluasi penyertaan modal dilakukan secara berkala dan hasil pokoknya diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat menilai manfaat penggunaan kekayaan daerah.

PSI Minta Jawaban Pemerintah Berbasis Data

Menutup pandangan umumnya, Fraksi PSI menegaskan bahwa keempat Raperda tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesempatan yang setara, menyediakan hunian layak, mengelola kekayaan publik secara amanah, dan memastikan pelayanan air minum yang berkualitas.

PSI meminta Pemerintah Kota Bandung memberikan tanggapan yang spesifik dan didukung data terhadap berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Penjelasan tersebut dinilai penting agar pembahasan Raperda tidak hanya berorientasi pada penyelesaian prosedur legislasi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan memiliki dasar yang kuat, pelaksanaan yang terukur, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Bagi Fraksi PSI, kualitas regulasi harus dibuktikan melalui hasil nyata, transparansi pengelolaan anggaran dan aset, serta peningkatan pelayanan publik bagi warga Kota Bandung. *** (Kang Moel)***

إرسال تعليق

0 تعليقات