BANDUNG| MATA30 NEWS – Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/X/2026 di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026, di lokasi tanah yang disengketakan, Jalan Geologi Rt 02/14, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mencocokkan objek sengketa dengan dokumen kepemilikan yang diajukan masing-masing pihak.
Dalam pemeriksaan batas-batas tanah, majelis hakim meminta penjelasan kepada pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Advokat Taslim dan Joko. Pihak penggugat mempertahankan objek tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0529 dengan luas 620 meter persegi.
Dalam keterangannya di lokasi, pihak penggugat menjelaskan batas-batas tanah beserta ukuran panjang dan lebarnya dengan mengacu pada sertifikat yang dimiliki kliennya, yakni Bu Novita
Namun, suasana pemeriksaan menjadi lebih kompleks ketika giliran pihak tergugat memberikan keterangan mengenai objek tanah yang diklaim sebagai miliknya berdasarkan Letter C Nomor 190 atas nama Jumiarasih.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Henryarico, pihak tergugat, Jae Nurdiana, menyebutkan luas tanah yang diklaim mencapai 1.157 meter persegi.
Ketika majelis hakim meminta penjelasan lebih rinci mengenai batas-batas serta ukuran panjang dan lebar tanah tersebut, Jae Nurdiana dinilai belum dapat memberikan uraian secara pasti karena memang tdk pernah menguasai fisik tanah nya.
Perbedaan keterangan mengenai luas dan batas objek tanah itu membuat majelis hakim perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan letak serta cakupan bidang yang disengketakan.
Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Gugatan terhadap SHM Terbit Sejak 1993 dg surat ukur th. 1987
Usai pemeriksaan setempat, media MATA30 NEWS mewawancarai kuasa hukum penggugat, Advokat Taslim dan Joko.
Taslim menerangkan bahwa dasar gugatan yang diajukan kliennya adalah kepemilikan SHM Nomor 0529 yang menurut keterangannya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekitar 33 tahun lalu, yakni pada tahun 1993.
Ia mempertanyakan munculnya gugatan dari Jae Nurdiana terhadap pemegang sertifikat yang telah memiliki bukti hak dg proses panjang yang harus dilindungi oleh hukum tersebut.
Menurut Taslim, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan Letter C lama, tetapi harus ditelusuri melalui seluruh rangkaian dokumen pertanahan, termasuk riwayat peralihan hak dan kesesuaian lokasi objek tanahnya.
Sejumlah dokumen yang menurutnya perlu dicocokkan secara menyeluruh meliputi:
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 0529.
2. Buku tanah SHM Nomor 0529.
3. Surat ukur ,BA Pengukuran dan gambar ukur olh BPN.
4. Warkah atau berkas dasar penerbitan sertifikat.
5. Peta bidang dan peta pendaftaran tanah.
6. Surat Keterangan dri BPN tentang SHM 0529
7. Dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan riwayat peralihan tanah.
8. Ploting lokasi tanah.
9. Sppt PBB lengkap dg peta blok nya
Taslim menekankan bahwa kesamaan nama dalam Letter C atau nomor persil tidak serta-merta membuktikan bahwa bidang tanah yang diklaim merupakan objek yang sama dengan tanah yang telah bersertifikat.
Taslim juga menjelaskan bahwa tanah pihak tergugat berdasarkan data AJB yg terdapat pada Kec. Bojong Soang ttg peralihan Kohir 190 an. Djumirasih yg di dalilkan olh pihak tergugat Jae Nurdiana dkk adlh berada di jl. Cisaranten III, sedangkan tanah pihak pengugat berada di jl. Geologi RT 14/02
Menurutnya, kepastian lokasi, luas, batas, serta riwayat peralihan harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan pencocokan data pertanahan.
Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 Menjadi Salah Satu Dasar Perlindungan Pemegang Sertifikat
Dalam penjelasannya, Taslim juga menyinggung perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 32 ayat (1) menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan data dalam buku tanah dan surat ukur.
Sementara itu, Pasal 32 ayat (2) mengatur perlindungan terhadap pemegang sertifikat apabila sertifikat diterbitkan secara sah, diperoleh dengan iktikad baik, tanah dikuasai secara nyata, serta selama lima tahun sejak penerbitan tidak terdapat keberatan tertulis atau gugatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut.
Ketentuan ini menjadi salah satu aspek hukum yang perlu diuji dalam perkara tersebut. Penerapannya tetap bergantung pada pembuktian seluruh persyaratan, termasuk tanggal penerbitan sertifikat dan ada atau tidaknya keberatan maupun gugatan dalam kurun waktu lima tahun pertama.
Dugaan Keterlibatan Kepentingan Pengembang, Kuasa Hukum Minta Ditelusuri
Dalam wawancara tersebut, Taslim juga menyampaikan dugaan adanya kepentingan pengembangan perumahan di kawasan sekitar objek sengketa.
Ia menduga munculnya klaim ahli waris setelah tanah bersertifikat selama puluhan tahun berkaitan dengan kepentingan perluasan lahan pengembang.
Taslim bahkan menyampaikan dugaan adanya pendanaan terhadap pihak yang mengajukan klaim untuk memperoleh lahan yang dibutuhkan bagi pengembangan kawasan perumahan. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan kemungkinan praktik mafia tanah yang bertujuan memperoleh keuntungan.
Namun, tudingan mengenai keterlibatan pengembang, pendanaan, maupun dugaan praktik mafia tanah tersebut merupakan pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat. Hingga pemeriksaan setempat berlangsung, dugaan itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan bukti serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut berkaitan.
MATA30 NEWS membuka ruang hak jawab bagi pihak tergugat maupun pihak pengembang yang disebut dalam pernyataan tersebut agar dapat memberikan penjelasan secara proporsional.
Muncul Keterangan Kepemilikan Tanah Kohir 2016 an. Arlina Ardisasmita Seluas 3.562 Meter Persegi
Selain keterangan dari Advokat Taslim, dalam perkembangan pemeriksaan setempat terdapat pula pernyataan Advokat Safran yang menyebutkan bahwa lokasi tanah tersebut merupakan milik Arlina Ardisasmita dengan luas kurang lebih 3.562 meter persegi.
Pernyataan tersebut menambah pentingnya penelusuran terhadap keseluruhan riwayat tanah, termasuk hubungan antara klaim kepemilikan, batas bidang, dan dokumen pertanahan yang dimiliki masing-masing pihak.
Keterangan tersebut juga perlu diuji melalui dokumen kepemilikan, peta bidang, surat ukur, serta kesesuaian objek di lapangan. Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh bidang yang disebutkan merupakan satu objek tanah yang sama.
Menurut kuasa hukum Taslim bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Kec. Bojong Soang bahwa tanah kohir 2016 an. Arlina Ardisasmita berada di jl. Cisaranten Kulon II hal tersebut berdasarkan peralihan (AJB) yg tercatat di Kec. Bojong Soang, berbeda jauh dengan lokasi tanah milik pihak pengugat.
Riwayat 14 AJB dan Sertifikat Tahun 1994 Perlu Dibuka Secara Terang
Persoalan Perkara 203 semakin menarik perhatian karena berdasarkan penelusuran awal yang menjadi bahan pembahasan, terdapat rangkaian 14 nomor Akta Jual Beli yang disebut berkaitan dengan riwayat Kohir 190 atas nama Jumiarasih, perubahan administrasi ke Kohir 2649 atas nama Kardi, serta transaksi lanjutan kepada pihak lain.
Nomor-nomor AJB yang telah disebut dalam penelusuran meliputi AJB Nomor 1260/1977, 507/1978, 505/1978, serta sejumlah AJB lainnya pada periode 1977 hingga 1981 yg data peralihan nya berada di Kec. Bojong Soang sebagai Kecamatan induk sebelum pemekaran Kota Bandung.
Keberadaan dokumen tersebut perlu ditelusuri satu per satu untuk memastikan identitas penjual dan pembeli, luas tanah, lokasi, batas bidang, serta apakah transaksi tersebut berkaitan dengan objek sengketa saat ini.
Dengan demikian, daftar 14 AJB tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seluruh tanah telah dialihkan atau bahwa seluruh klaim pihak tertentu otomatis gugur. Diperlukan pemeriksaan dokumen asli dan pencocokan objek secara menyeluruh.
Di sisi lain, keberadaan SHM Nomor 0529 yang menurut keterangan kuasa hukum penggugat telah terbit sejak 1993 juga menjadi bagian penting yang harus diuji berdasarkan warkah penerbitan dan data pendaftaran tanah di BPN.
BPN Perlu Memberikan Keterangan Teknis dan Riwayat Penerbitan Sertifikat
Dalam perkara ini, peran BPN menjadi penting karena instansi tersebut merupakan penerbit sertifikat dan pengelola administrasi pendaftaran tanah.
Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, hakim dapat meminta Kantor Pertanahan melakukan pengukuran untuk memastikan letak dan batas tanah yang menjadi objek perkara.
Karena itu, pencocokan antara SHM Nomor 0529, surat ukur, gambar ukur, warkah penerbitan, peta pendaftaran, serta dokumen Letter C dan AJB lama menjadi langkah penting untuk menghindari kesalahan dalam menentukan objek sengketa.
BPN juga perlu dapat menjelaskan dasar administratif penerbitan SHM, riwayat data fisik dan yuridis, serta kemungkinan adanya tumpang tindih dengan bidang tanah lain.
Majelis Hakim Dihadapkan pada Pekerjaan Pembuktian yang Tidak Sederhana
Pemeriksaan setempat pada Jumat, 30 Oktober 2026, memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut perbedaan klaim kepemilikan, tetapi juga persoalan mendasar mengenai identitas objek tanah, luas, batas, dan riwayat peralihannya.
Majelis hakim perlu menilai seluruh bukti yang diajukan para pihak secara objektif, termasuk dokumen sertifikat, Letter C, Kohir, AJB, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan setempat.
Publik tentu berharap proses persidangan dapat mengungkap fakta secara terang sehingga tidak ada pemilik tanah yang kehilangan haknya akibat kekeliruan identifikasi objek maupun dokumen yang tidak teruji.
Bagi MATA30 NEWS, persoalan ini menjadi penting untuk terus dikawal secara independen. Sebab, kepastian hukum pertanahan bukan hanya menyangkut kepentingan penggugat dan tergugat, melainkan juga perlindungan terhadap pihak-pihak lain yang mungkin memiliki bidang tanah di kawasan tersebut.
Kini pekerjaan pembuktian berada di hadapan majelis hakim: menelusuri asal-usul tanah, menguji kesesuaian dokumen, memastikan batas bidang, dan menemukan kebenaran berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.
MATA30 NEWS akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.


0 Komentar