SELAMAT MEMBACA BERITA KAMI MATA30 NEWS,WARTAWAN KAMI DIBEKALI KARTU PERS ,Terima kasih atas Perhatiannya Polisi Tangani Kasus Penipuan Modus Arisan

Polisi Tangani Kasus Penipuan Modus Arisan

Tersangka R (buram) didampingi penyidik Polres Garut




Mata 30 News - Polres Garut menahan seorang perempuan berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong.


Dia diciduk dengam dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang yang berkedok arisan online.


Awalnya R menawarkan arisan online kepada para korban dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20% hingga 50%.


“Awalnya arisan lelang yang diikuti korban berjalan lancar. Namun, pada periode berikutnya, korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan.," ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin Jumat (25/4/2025).


Selain mengamankan tersangka R, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan, di antaranya print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka.


Selanjutnya, bukti screenshoot percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan tersangka, Sebuah handphone iPhone 11 warna putih, Kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka dan puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini.


“Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar AKP Joko pada Wartawan.


Kasus ini kini dalam penanganan Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut. Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.


Polres Garut menyatakan, proses penyidikan akan terus dilanjutkan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.**

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama