Bandung|Mata30News- Ketua Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia, Adv. Torkis Parlaungan Siregar S.H.,M.H, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BJB.
Torkis juga Menyikapi Isu aktual yang sedang berkembang saat ini khususnya kasus Dugaan Korupsi BJB cq Kasus Iklan BJB yang sedang ditangani oleh KPK dan telah menetapkan 5 org Tersangka Petinggi BJB.
Namun menurutnya belum ada tersangka yang dikenakan Penahanan, padahal KPK telah menggeledah di beberapa tempat dan menyita beberapa barang bukti, termasuk KPK geledah rumah Ridwan Kamil mantan Gubernur Jabar terkait dugaan Tipikor kasus Iklan BJB.
Publik melihat dan mempertanyakan lambannya KPK mengundang tanda tanya publik, Torkis menilai pengumuman yang disampaikan KPK dalam pengusutan kasus tersebut belum jelas sampai sekarang.
"Jika sudah ditetapkan jadi Tersangka tentu penyidik KPK sudah memiliki minimal 2 alat bukti." kata Torkis pada M30,Kamis,24/04/2025 dikantornya Jl.Sukabumi No.32 Bandung.
Dugaan kerugian negara Rp 220 milyar bukan uang sedikit, bahkan dalam pengembangan Penyidikan pun Tersangka dapat bertambah sebab aliran dana kejahatan Tipikor dan oknum-oknum petinggi yang bermain kan terbuka termasuk Intelektual dader, dan yang membantu harus di gulung dan disikat tuntas.
Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia akan mendorong dan support KPK untuk segera Menahan ke 5 Tersangka dan oknum-oknum lainnya yang terlibat.
GGMH dalam waktu dekat rencana akan aksi unjuk rasa di halaman Kantor pusat BJB dan dilanjut aksi UNRAS di Gedung Merah Putih Jakarta guna memberi support dukungan buat KPK agar tuntaskan kasus Iklan BJB dengan Penahanan para Tersangka dan oknum-oknum pejabat lainnya siapapun yang terlibat.
"Kami tidak yakin hanya 5 orang Tersangka yang terlibat, kan kita tahu sama tahu penggelontoran CSR BJB juga kurang transparan." Kata Torkis
Torkis mengatakan pula bahwa GGMH Indonesia sudah menyurati BJB terkait CSR BJB 2 (dua) kali sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun sampai hari ini informasi yang dimintakan untuk bahan Penelitian dan Kajian belum dibalas oleh pihak BJB.
GGMH Indonesia akan terus mengawal kasus Dana Iklan BJB dan dugaan kasus lainnya.
"Indonesia kan Darurat Korupsi, karenanya GGMH mengajak seluruh elemen masyarakat bersama Aparat Penegak Hukum dan anak bangsa, merapatkan barisan melawan Koruptor.Koruptor musuh bangsa yang harus diperangi dan tumpas habis." Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat berawal dari Kerugian negara dalam kasus Bank BJB termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024.
Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah kegiatan Bank BJB tahun 2021 – 2023. Salah satu kegiatannya ialah realisasi pengelolaan anggaran produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp341 miliar.
Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Masalahnya, keenam perusahaan tersebut mendapatkan proyek itu melalui mekanisme pengadaan, pemilihan, dan penunjukan langsung.
Padahal, Surat Keputusan Direksi Nomor 0387 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Bank BJB mengatur mekanisme tersebut hanya berlaku untuk paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Kontrak pekerjaan di atas Rp1 miliar harus dilaksanakan lewat tender.(MR30)***
Posting Komentar