SELAMAT MEMBACA BERITA KAMI MATA30 NEWS,WARTAWAN KAMI DIBEKALI KARTU PERS ,Terima kasih atas Perhatiannya Hari ini Sidang Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Rereongan Puskesmas Plered Purwakarta

Hari ini Sidang Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Rereongan Puskesmas Plered Purwakarta

R.H.Erna bersama Kuasa Hukumnya DR.ELya Kusuma Dewi, S.H.,M.H.,CLA



Bandung,| mata30- Sidang Pledoi dari kasus Dugaan Korupsi Rereongan di Puskesmas Plered Purwakarta hari ini Senin,5 Mei 2025 bersidang di Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1A Bandung.


Menghadirkan terdakwa RENS diruang sidang yang mana pengacara akan membacakan Pledoinya.


Pledoi adalah pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah tuntutan jaksa. 


Kasus dugaan korupsi di Puskesmas Plered Purwakarta ini memang menarik untuk di diskusikan. 


Berdasarkan informasi yang yang Kami Kumpulkan , ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

1. Patungan atau partisipasi untuk honor relawan kesehatan: 

Jika patungan atau partisipasi tersebut dilakukan secara sukarela dan transparan, serta digunakan untuk tujuan yang sah (memberi honor kepada relawan kesehatan yang membantu paramedis), maka ini bisa dianggap sebagai tindakan yang positif.


2. Keterlibatan pejabat dalam patungan : 

Namun, jika pejabat terlibat dalam patungan tersebut dan mengguna kan posisinya untuk mengumpul kan dana dari bawahannya atau pihak lain, maka ini bisa menimbul kan pertanyaan tentang legalitas dan etika.


Dalam konteks UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:


- Pasal 2 : 

Mengatur tentang tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.


- Pasal 3: 

Mengatur tentang tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau kesempatan untuk menguntung kan diri sendiri atau orang lain.


Berdasarkan informasi yang Kami kumpulkan , ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:


Sifat sukarela: 

Patungan yang dilakukan oleh paramedis dan karyawan Puskesmas Plered terlihat bersifat sukarela dan ikhlas untuk membantu para relawan kesehatan.

Penghimbauan kepala Puskesmas: 

Kepala Puskesmas menghimbau karyawannya untuk melakukan kepedulian kepada para relawan kesehatan, namun tidak ada indikasi pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang.


Tujuan penggunaan dana: 

Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membantu honor para relawan kesehatan yang tidak memiliki anggaran tetap dari pemerintah.


Dalam konteks ini, tampaknya patungan atau partisipasi tersebut dilakukan dengan tujuan mulia dan tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau korupsi. 


Namun, untuk memastikan keabsahan dan transparansi, perlu ada dokumentasi dan pengawasan yang baik dalam pengumpulan dan penggunaan dana tersebut.


Dengan pengawasan dan pengetahuan Kepala Puskesmas, serta penyaluran dana yang adil dan sesuai kebutuhan, maka patungan atau partisipasi tersebut terlihat lebih transparan dan akuntabel.


Dalam konteks ini, menurut DR. Elya Kusuma Dewi Selaku Advokat Dari terdakwa mengatakan, tampaknya tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pengumpulan dan penggunaan dana partisipasi tersebut. 


"Sebaliknya, tindakan tersebut menunjukkan kepedulian dan kerja sama yang baik antara karyawan Puskesmas dan Kepala Puskesmas untuk mendukung para relawan kesehatan." Tutur Elya 


DR.Elya Kusuma Dewi melanjutkan bahwa menurutnya  tindakan Ny. Erna sebagai Kepala Puskesmas Plered saat itu lebih bersifat menghimbau dan menyetujui tindakan partisipasi atau patungan yang dilakukan secara sukarela oleh karyawannya untuk membantu para relawan kesehatan.

Mengingat:

- Tindakan partisipasi tersebut bersifat sukarela dan ikhlas

- Dana yang dikumpulkan digunakan untuk tujuan mulia dan sesuai kebutuhan

- Pengumpulan dan penggunaan dana diawasi dan diketahui oleh Ny. Erna sebagai Kepala puskesmas


"Maka, vonis penjara mungkin tidak tepat dalam kasus ini. Sebaiknya, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut dan pertimbangan yang lebih matang untuk menentukan apakah tindakan Ny. Erna telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku." Pungkas Elya.


Sidang berikutnya adalah tanggapan Jaksa atas Pledoi Terdakwa yang akan digelar Rabu,6/5/2025




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama