SELAMAT MEMBACA BERITA KAMI MATA30 NEWS,WARTAWAN KAMI DIBEKALI KARTU PERS ,Terima kasih atas Perhatiannya Modus Warung Klontong, Nyata nya Menjual Obat Terlarang Type G

Modus Warung Klontong, Nyata nya Menjual Obat Terlarang Type G

Toko yang diduga jual obat obatan illegal


Bandung |MATA30NEWS- Penjualanan Obat terlarang type G jenis Tramadol, Heximer, Threhex dan destro semakin banyak di perjual belikan secara terang-terangan dan bebas tanpa resep dokter. Kejadian ini terjadi di Jl. M. Toha No.323 Kota Bandung, Kamis (29/05/2025).


Awalnya toko ini berkedok warung untuk melakukan aksinya namun, setelah beberapa bulan ini mereka beralih menjadi COD (Cash On Delivery) atau kantongan.


Penjual Obat type G ini di perjual belikan secara bebas tanpa adanya resep dokter dan sasarannya banyak remaja mulai tingkat pelajar sampai mahasiswa.


ketika di sambangi awak media dan menanyakan apakah ada koordinatornya, pihak toko menjawab,

"ada bang, korlap nya Tapi gak hafal namanya," Ucap penjaga toko yang enggan disebutkan namanya.


ketika di tanya kembali oleh awak media,

korlapnya dari mana bang ? apa dia salah satu anggota ?

Jawab penjaga toko dengan tersenyum,

"dia dari anggota bang, prajurit," Jelas Penjaga Toko.


Setelah mengantongi informasi tersebut, awak media langsung mencari tahu siapa yang di maksud oleh penjaga toko.


Sungguh ironis, dimana aparat yang harus nya ikut membantu pemerintahan membasmi narkotika justru malah terlibat dalam penjualan ilegal ini dengan cara memback up.


Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih mencoba untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan.


Para Pelaku pengedar atau penjual obat obatan keras jenis G tanpa resep dokter akan dikenakan UU kesehatan Undang-Undang Kesehatan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. UU ini diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. 


UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) (tim)**"

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama