ATR/BPN Menyatakan Sertifikat Hak Guna Pakai Milik SMAN 1 Bandung Sah

Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro saat menjelaskan keabsahan sertifikat lahan SMAN 1 Bandung , Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, di SMAN 1 Bandung Minggu (29/6/2025).



Bandung |mata30news.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung menyatakan bahwa sertifikat hak guna tahun 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung untuk lahan SMA Negeri 1 Bandung adalah sah secara hukum. 

Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, menegaskan bahwa bukti-bukti yang disampaikan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) untuk membatalkan sertifikat tersebut lemah di mata hukum.

"Sertifikat hak guna pakai nomor 11 tahun 1999, BPN Kota Bandung firm (tegas) bahwa ini sudah benar ya sesuai dengan ketentuan (sah)," ujar Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, di SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Minggu (29/6/2025).

Alasan Penolakan Gugatan PLK:

- PLK Bukan Penerus HCL : 

Bambang menyatakan bahwa PLK bukan merupakan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL), yang diklaim sebagai pemilik sertifikat hak guna bangunan atas lahan SMAN 1 Bandung.

Bambang menilai bukti-bukti yang disampaikan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang menuntut pembatalan sertifikat hak guna pakai nomor 11 tersebut lemah di mata hukum, meski perkumpulan tersebut mengaku sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), yang mengeklaim sebagai pemilik sertifikat hak guna bangunan atas lahan yang ditempati oleh SMAN 1 Bandung.

"Sebetulnya secara substansi lemah karena kalau kita melihat pertimbangan hukumnya, yang seolah dulu PLK itu kelanjutan dari HCL, yang di mana dalam eksepsi kita sebetulnya itu PLK bukan merupakan kelanjutan dari HCL," katanya

- HCL Organisasi Terlarang: 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1960, HCL telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan sudah dibubarkan.

- Putusan Pengadilan: 

Putusan perkara nomor 228 dan telah inkrah di tingkat kasasi menguatkan posisi bahwa keberadaan PLK bukan merupakan kelanjutan dari HCL.

Upaya Banding:

Bambang optimistis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta akan memenangkan upaya banding yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama