SELAMAT MEMBACA BERITA KAMI MATA30 NEWS,WARTAWAN KAMI DIBEKALI KARTU PERS ,Terima kasih atas Perhatiannya Desa Cikole Lembang Bentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa Sebagai Pelaksanaan UU.No.41 1999 Tentang Kehutanan

Desa Cikole Lembang Bentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa Sebagai Pelaksanaan UU.No.41 1999 Tentang Kehutanan


LPHD ( Lembaga Pengelola Hutan Desa) Menjadi Wadah Baru Dengan Payung Hukum Yang Kuat Bagi Warga Masyarakat Dalam Mengelola Hutan Yang Berkelanjutan

Lembang, KBB,-Pra Musyawarah desa rancangan Perdes LPHD, Desa Cikole, Kecamatan Lembang,  KBB telah di laksanakan hari ini Sabtu 14 Juni 2015 di Aula kantor Desa Cikole.


Ketua LPHD ( Lembaga Pengelola Hutan Desa) Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB Yosep mengatakan tugas dan fungsi LPHD tidak terlepas dari hutan sosial.

Yosep  menyampaikan bahwa kegiatan yang baru dilaksanakan materinya terkait dengan pemahaman, mudah mudahan warga masyarakat desa Cikole lebih mencermati dengan dewasa antara hak dan kewajiban di dalam tatacara mengelola hutan.


Adanya LMDH dan LPHD harusnya mengedukasi masyarakat dan mensejahterakan kehidupannya, hal itu di katakan oleh Ustad H Hari Petir  tokoh masyarakat desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.

"Kegiatan hari ini seharusnya bisa mengedukasi masyarakat dan membawa kemajuan dan kemanfaatan bagi masyarakat di wilayah" kata Ustad H Hari Petir.


"Dengan terbentuk nya kepengurusan LPHD ini menjadi wujud kekompakan dan kemajuan di desa Cikole, LPHD ada payung hukumnya dari kementrian" jelasnya.


Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Kades Cikole, RT serta RW dan masyarakat desa Cikole. (MR)***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama