![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan layanan pertanahan. |
JAKARTA|Mata30 News.com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 17 orang diamankan, sementara tim KPK menyita sekitar 20 koper berisi uang rupiah dan valuta asing (valas) yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Uang Ratusan Miliar Masih Dihitung
KPK belum mengungkap angka pasti nilai uang yang diamankan. Proses penghitungan masih berlangsung, namun estimasi sementara menyebut nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Besarnya uang yang ditemukan menjadi salah satu perhatian utama dalam OTT tersebut. KPK masih mendalami asal-usul uang serta kaitannya dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB.
17 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah unsur.
Di antaranya terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Selain pejabat pertanahan, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu nama yang ikut diamankan adalah politikus Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci apa peran Fahd dalam perkara tersebut.
Mantan Bupati Kebumen dan Bos Summarecon Turut Terseret
Nama lain yang ikut diamankan adalah mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto.
KPK membenarkan Arief termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum menjelaskan secara detail dugaan keterkaitan masing-masing pihak.
Perkembangan berikutnya, KPK juga membenarkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, turut terjaring dalam OTT.
"Benar," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9/2026).
Kehadiran pejabat pemerintah, politikus, mantan kepala daerah hingga pihak swasta dalam daftar pihak yang diamankan membuat OTT BPN Bogor menjadi sorotan.
Dugaan Suap Pengurusan HGB
KPK menyebut fokus perkara berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan, selain dugaan suap terkait proses HGB, tim penyidik juga menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.
Namun, KPK masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara serta hubungan antara uang yang diamankan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Belum Ada yang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka.
Budi menjelaskan, setelah pemeriksaan awal selesai, KPK akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah ditemukan unsur tindak pidana yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," jelasnya.
Artinya, nama-nama yang telah diamankan dalam OTT tersebut belum dapat disebut sebagai tersangka sebelum KPK mengeluarkan keputusan resmi mengenai status hukum masing-masing.
Publik kini menunggu hasil gelar perkara KPK untuk mengetahui siapa yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut.
Besarnya uang tunai yang diamankan, jumlah pihak yang diperiksa, serta keterlibatan unsur pejabat pemerintah dan swasta membuat kasus ini menjadi salah satu OTT KPK yang mendapat perhatian luas.***
MATA30 NEWS — Mengawal Fakta, Menolak Hoaks dan Fitnah.
Penulis : Mulyana


0 Komentar