Musyawarah Secara Damai Kasus Kesalahpahaman oleh Anggota Polri Terhadap Warga di Cianjur
Cianjur|MATA30NEWS-Menyikapi beredarnya informasi viral di media sosial terkait kesalahpahaman yang melibatkan salah satu anggota Polres Cianjur terhadap warga masyarakat, pihak kepolisian bersama para pihak terkait telah melakukan musyawarah dan menyelesaikan permasalahan secara damai.
Kegiatan klarifikasi dan penyelesaian ini dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Cianjur, IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Satreskrim Polres Cianjur, IPDA Dani Kusmayadi. Pertemuan berlangsung di kediaman kuasa hukum pihak pertama (Nyanyang), Kosasih Hulaemi Saleh, dan dihadiri oleh para saksi serta aparat desa, Senin (9/6/2025)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Permasalahan ini bermula dari laporan warga bernama Nyanyang Suherli (42), seorang buruh harian lepas asal Kp. Pasir Kuntul, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Ia mengaku mengalami dugaan kekerasan oleh oknum anggota Polri di wilayah Jl. Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah. Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah tersebar luas melalui media sosial.
"Guna mencegah simpang siur informasi dan menjaga kondusivitas masyarakat, proses klarifikasi dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yaitu Nyanyang Suherli sebagai pihak pertama dan Ipda Dani Kusmayadi sebagai pihak kedua sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan." ujar Kombes Hendra, Rabu (11/6/2025)
Adapun hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut meliputi Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa paksaan dari pihak manapun dan Pihak kedua menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Pihak pertama menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum karena permasalahan telah dianggap selesai serta
Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut, baik pidana maupun perdata, di kemudian hari.
Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh Kepala Desa Jamali Cece Rusmana, S.Ip, kuasa hukum pihak pertama yang bernama Kosasih Hulaemi Saleh, Iptu Dudi Suharyana juga saksi-saksi yaitu kerabat pihak pertama, Ruliana dan Endang R.
Dengan tercapainya musyawarah damai ini, Polres Cianjur menyampaikan klarifikasi resmi bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada proses hukum yang akan dilanjutkan oleh pihak manapun. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas dan integritas dalam melayani masyarakat.(Moel)***
Posting Komentar