BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 ""🙏" Trotoar Jl.Ambon Disulap Jadi Garasi, Warga Bandung Murka: Hak Pejalan Kaki Dirampas?

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

Trotoar Jl.Ambon Disulap Jadi Garasi, Warga Bandung Murka: Hak Pejalan Kaki Dirampas?

Bandung | mata30news.com — Dugaan penyerobotan fasilitas publik kembali menjadi sorotan di Kota Bandung. Sebuah bangunan permanen yang difungsikan sebagai garasi dan berdiri di atas trotoar kawasan Jalan Ambon Kota Bandung menjadi  viral di media sosial setelah fotonya ramai diperbincangkan publik pada Sabtu (13/6/2026).

Bangunan tersebut dinilai telah merampas hak pejalan kaki karena menutupi sebagian jalur trotoar yang diketahui baru selesai direvitalisasi pemerintah. Kondisi itu memicu kemarahan warga dan warganet yang menilai fasilitas umum seharusnya tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

Sorotan tajam pun mengarah kepada pengawasan aparat kewilayahan dan Pemerintah Kota Bandung yang dianggap lalai membiarkan bangunan permanen berdiri di atas ruang publik tanpa tindakan tegas.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, , menegaskan bahwa trotoar merupakan hak masyarakat yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh dikuasai secara sepihak.

“Trotoar adalah hak masyarakat. Jangan sampai fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Andri.

Ia mendesak Pemerintah Kota Bandung melalui OPD terkait segera turun ke lapangan guna memeriksa legalitas bangunan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran aturan tata ruang maupun pemanfaatan fasilitas umum, pembongkaran dinilai harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan aturan di Kota Bandung. Selain melanggar tata ruang, keberadaan garasi di atas trotoar juga membahayakan keselamatan masyarakat karena pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan yang dipadati kendaraan.

Hingga polemik ini menjadi perhatian luas masyarakat, belum terlihat langkah konkret maupun pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bandung terkait penanganan bangunan tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi ketegasan pemerintah dalam menjaga fungsi ruang publik. Masyarakat berharap trotoar tetap menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, bukan berubah fungsi menjadi area privat yang dikuasai segelintir pihak. (M30L)***


Posting Komentar

0 Komentar