![]() |
Agus Satria didampingi Pengacara dan Ketua Umum LSM BADAR INDONESIA. |
Bandung|Mata30news.com-Aktivis anti korupsi Agus Satria datangi Kantor Kejaksaan tinggi Jawa Barat Rabu,25 Juni 2025.
Kedatangannya untuk mempertanyakan atas laporan pengaduan yang dikirimkan dirinya kepada Kejaksaan tinggi Jawa Barat dengan nomor ladu 01 01. E./labdu/AN/III/2024 pada tanggal 24 Maret 2024 terkait aduan dari masyarakat wilayah Kelurahan warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon dan juga hasil investigasi di lapangan.
Kedatangannya adalah ingin menemui bidang pidana khusus Kejaksaan tinggi Jawa Barat .
Agus mengatakan bahwa dirinya melakukan kontrol sosial dengan menganalisa dan mengkaji maraknya modus mafia tanah yang tidak terlepas dari penyalahgunaan wewenang dari birokrasi daerah,salah satunya terjadi di Kelurahan warung Muncang Kecamatan Bandung Kulon.
"yah saya sebagai jaringan aktivis anti korupsi melaporkan atas dugaan kuat praktek suap pada pengurusan warkah yang dilakukan di Kelurahan warung Muncang kami menduga kuat terjadinya tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lurah warung Muncang saat itu yang bernama Dede Junaedi pada periode tahun jabatan 2018-2020, pada tahun tersebut Dede Junaedi telah menerima suap dan gratifikasi dari bapak Waluyo Susanto dengan motif pengurusan warkah tanah untuk sertifikat tanah sebesar sebesar 500 juta" tutur Agus.
Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan ini adalah perbuatan melawan hukum yaitu pelanggaran terhadap pasal 12b ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 bersama dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya .
"Maka dari itu kami jaringan aktivis anti korupsi memohon kepada Kejaksaan tinggi untuk memeriksa keduanya tentang suap menyuap ini, ya kedatangan kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Untuk segera Menindaklanjuti laporan kami dengan segera memanggil dan memeriksa Dede Junaedi yang waktu itu adalah sebagai Lurah dan penerima uang gratifikasi sebesar 500 juta " jelas Agus
Terkait hal yang dilaporkannya tersebut menurut Agus untuk menegakkan hukum Tindak Pidana Korupsi dan memberantas mafia tanah yang khususnya terjadi di kota Bandung dan umumnya terjadi di wilayah hukum Jawa Barat.
Agus mengatakan jika dugaannya ini benar maka Kami memohon kepada Kejaksaan tinggi untuk memproses secara hukum dan pengadilan menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada orang yang dilaporkannya.
"kami aliansi aktivis anti korupsi memohon informasi dan perkembangannya baik secara lisan maupun tulisan untuk memantau kebenaran adanya penegakan hukum di kejaksaan tinggi Jawa Barat" pinta Agus
![]() |
Para aktivis di terima Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. |
Didampingi Pengacara dan Ketua Umum LSM Badar Indonesia, Agus ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,Nurcahya.
Nurcahya mengatakan bahwa ia menerima kedatangan ini dan akan menindak lanjuti laporan tersebut kepada bidang Pidana Khusus,dan akan memberikan informasi perkembangannya.
Agus satria juga yang selalu menyuarakan apresiasi kejaksaan di Jawa barat yang telah membongkar kasus korupsi besar Di Jawa barat jadi kami berharap ada mafia tanah di kasus ini berharap kasus gratifikasi Warkah ini di ungkap sampai tuntas.
Selain itu Wartawan mencoba mencari nomor Handphone Dede Junaedi, namun nomornya sudah tidak aktif lagi, sehingga wartawan kesulitan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepadanya.(Moel)***