![]() |
Imama Ahmad S.H.M.H advokat Yang melaporkan PT.TJWS. |
Padalarang |MATA30NEWS-, Kamis (5 Juni 2025), Tim Wartawan mempertanyakan kebenaran dari LP (Laporan Polisi) yang disampaikan ke Reskrimum Polda Jabar oleh kuasa hukum AD yang bernama Imam Ahmad S.H., Minggu lalu,LP terkait dugaan Penipuan yang dilakukan oleh PT. Tabung Jumroh Wisata Semesta (TJWS) kepada kliennya.
Dalam konfirmasi hal tersebut, tuduhan itu dibantah oleh Pimpinan PT.TJWS H. S.M sebagai terlapor pada kasus ini. H.S.M membantah jika dirinya lakukan penipuan terhadap jemaah haji yang dilaksanakan oleh travel Al-fawas dibawah pimpinan A.D.
Bahwa PT.TJWS memiliki ikatan Kontrak dengan travel penyelenggara ibadah haji tersebut, TJWS melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pasal yang ada dalam kontrak,dimana kontrak diikat di Notaris.
H. S.M siap menyelesaikan perkara ini dengan tiga cara, yaitu kesatu secara kekeluargaan,kedua secara rekan bisnis dan ketiga secara hukum.
" Kami tidak merasa salah,apalagi ada niat menipu" ujar H.M.S kepada Wartawan saat dikonfirmasi di Kota Baru Parahyangan .
Dalam perkara ini pihaknya mengaku sudah melaporkan ke Polres Cimahi dan Poltabes Bandung atas Pencemaran dirinya. " Ya kalau dia lapor polisi,saya juga laporkan juga atas Pencemaran nama baik saya." Ujar H.S.M.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh sebuah media online bahwa
Seorang kuasa hukum yang mewakili salah satu pihak yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana dalam pengadaan fasilitas haji dan umrah, angkat bicara terkait langkah H. S.M yang melaporkan balik rekan bisnisnya atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukum korban, tindakan tersebut dinilai tidak tepat, berlebihan, serta menunjukkan kepanikan. Ia menilai laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh H.SM bersifat asumtif dan tidak berdasar, mengingat pernyataan yang dilaporkan justru diduga sesuai dengan fakta yang ada.
“Pencemaran nama baik terjadi apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai kenyataan. Jika memang sesuai fakta, maka menurut hemat kami tidak dapat disebut sebagai pencemaran,” ujarnya kepada media, Rabu (29/5).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa H. SM diduga tengah melakukan upaya perlindungan terhadap reputasi pribadi, kelompok, maupun korporasi, dengan cara melakukan pengaburan fakta hukum.
“Yang bersangkutan mencoba mengalihkan isu utama terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saat ini sedang kami laporkan ke Polda Jawa Barat,” jelasnya.
Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama antara kliennya dengan PT TJWS yang diwakili oleh H. SM Perjanjian itu berkaitan dengan penyediaan akomodasi untuk ibadah haji dan umrah. Menurut kuasa hukum, kerja sama tersebut dilakukan secara sah dengan bukti-bukti pendukung, seperti dokumen notaris, kwitansi, dan foto penyerahan uang.
Namun, dalam prosesnya muncul masalah terkait layanan yang diberikan oleh PT TJWS yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan. Kuasa hukum menambahkan bahwa sebelumnya, H. SM sempat mengakui adanya kendala dengan vendor di Arab Saudi, dan menyatakan akan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun, alih-alih menyelesaikan permasalahan, kini justru kliennya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, kuasa hukum juga menanggapi klaim bahwa jemaah tidak dapat masuk karena menggunakan visa ziarah. Menurutnya, faktanya semua jemaah tetap bisa masuk dan pulang ke tanah air dengan selamat, karena kliennya telah mengeluarkan dana tambahan untuk mengganti gelang dan ID card yang diduga palsu.
“Kami memiliki saksi dan bukti bahwa gelang, ID card, bahkan tenda serta bus yang disediakan oleh PT.TJWS saat itu diduga tidak resmi dan tidak layak pakai. Ini yang akan kami buktikan di Polda Jawa Barat,” tutupnya.***
(Tim)
Posting Komentar