![]() |
PT. PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS didirikan pada tanggal 31 Januari 1975. Berawal dari Pindo 1 di Jalan dr. Sutami, Karawang. |
Bandung|mata30news.com -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I berupa denda Rp3,56 miliar karena perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah yang menyebabkan pencemaran Sungai Citarum. Pencemaran terjadi pada 21 Juni 2025 dan viral di media sosial setelah air sungai berubah menjadi biru kehijauan.
Adapun Detail Sanksi dan Tindakan dari DLH Pemprov Jabar Adalah :
- DLH Jabar menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif senilai Rp3,56 miliar
- Perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, khususnya terkait pengelolaan air limbah
- DLH Jabar juga akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan
Pemicu Pencemaran Lingkungan yang dimaksud DLH adalah :
- Limbah cair PT Pindo Deli mencemari aliran Sungai Citarum, salah satu sumber air strategis di Jawa Barat
- DLH Jabar melakukan pengawasan insidental pada 22 Juni 2025 dan menemukan pelanggaran ketentuan lingkungan.
DLH Jabar menegaskan pengelolaan limbah industri harus sesuai baku mutu dan standar lingkungan yang berlaku, Pemantauan terhadap aktivitas industri di kawasan Sungai Citarum akan terus diperketat
DLH Jabar mendorong pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi industri ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial. (Red)***