Wamendikdasmen: Dalam MPLS Tidak Boleh Ada Pelibatan TNI-Polri

Jakarta|mata30news.com - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipul Hayat menegaskan, penyelenggaraan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS harus berpedoman pada panduan MPLS Ramah yang telah diterbitkan instansinya.

Dia mengatakan, pelaksanaan MPLS Ramah ditujukan guna memastikan masa orientasi murid baru berlangung tanpa kekerasan, perpeloncoan, atau praktik tak mendidik lainnya. MPLS Ramah akan melibatkan panitia, Dinas Pendidikan, dan Kemendikdasmen.

Dalam siaran pers pada 10 Juli 2025, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, MPLS untuk murid tingkat SMA dan sederajat di Jawa Barat akan melibatkan TNI-Polri.

Pelibatan itu, kata dia, dilakukan dengan tujuan memberikan motivasi, inspirasi, serta pendampingan kepada para murid.

 "Harapannya, MPLS tidak hanya menjadi masa orientasi, tapi juga magic moment yang menumbuhkan tekad kuat untuk menjadi generasi Panca Waluya," kata Herman.

Dia melanjutkan, pelibatan TNI-Polri dalam MPLS ditujukan untuk program pendidikan karakter Gapura Panca Waluya yang menekankan pembentukan karakter murid sehat, baik hati, saleh, cerdas, dan berinisiatif.

Nantinya, kata Herman, akan terdapat 2-3 personel TNI-Polri di setiap sekolah selama lima hari pelaksanaan MPLS. 

"Untuk jam masuk, seperti yang ditetapkan Pak Gubernur sebelumnya, yaitu pukul 06.30 WIB," ujar dia.

Masalahnya, pelibatan TNI-Polri di MPLS ini tidak terinformasikan kepada Kemendikdasmen. 

"Kami belum memperoleh informasi mengenai pelibatan TNI-Polri dalam kegiatan MPLS di Jawa Barat," ujar Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.

MPLS diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Peraturan yang ditetapkan Mendikbud saat itu, Anies Baswedan, pada 27 Mei 2016, mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan MPLS yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi sebelumnya.

MPLS menggantikan masa orientasi peserta didik baru (MOPDB) yang sebelumnya diterapkan di berbagai sekolah. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, MPLS tahun ajaran 2025/2025 akan diselenggarakan selama lima hari atau lebih lama dari MPLS yang pernah diselenggarakan di tahun sebelumnya.(Moel)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama