MATA 30 NEWS Baca Berita Tanpa Gangguan Iklan Kasus Bjb Masih Proses,KPK akan Kembali Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit

Kasus Bjb Masih Proses,KPK akan Kembali Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Jakarta| mata30news.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil kembali Ahmadi Noor Supit, anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Melly Kartika Adelia sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Keduanya sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan awal pekan lalu.

Pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit dan Melly Kartika Adelia dinilai penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi tersebut. Ahmadi Noor Supit diketahui pernah menjadi auditor di Bank Jabar Banten dan hasil auditnya menunjukkan kejanggalan yang kini sedang diselidiki oleh KPK.

Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB sendiri sudah berlangsung sejak awal tahun,Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan  penetapan lima tersangka, dengan tersangka Utama Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto, pimpinan divisi Corporate Secretary BJB

"Karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB," ujarnya.

Tersangka dari Pihak Swasta, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,Suhendrik, pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,Sophan Jaya Kusuma, pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar akibat praktik korupsi ini. Pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit dan Melly Kartika Adelia diharapkan dapat membantu KPK mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan apa yang ingin digali dari keterangan keduanya. 

"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," pungkas Asep di Gedung Merah Putih KPK. (Timred)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama