![]() |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. |
Bandung|mata30news.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
KPK telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
- Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
Kasus ini berindikasi telah menimbulkan Kerugian Negara , Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai Rp 222 miliar.
Ada temuan perihal Aliran Dana korupsi ini , KPK juga menyelidiki dugaan aliran dana ke BPK untuk memoles hasil audit anggaran Bank BJB.
Panggilan Sebelumnya, KPK juga memanggil Tenaga Ahli Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika, sebagai saksi, namun Melly mangkir dari panggilan penyidik.(Moel)***