MATA 30 NEWS Baca Berita Tanpa Gangguan Iklan PERUMDA BUMD KOTA BANDUNG YANG SEDANG BUTUH PENYEHATAN DARI KOMISARISNYA

PERUMDA BUMD KOTA BANDUNG YANG SEDANG BUTUH PENYEHATAN DARI KOMISARISNYA

SELAMAT PAGI...PAGI..PAGI..!!

"Ada Apa Dengan Perumda Kota Bandung ?"

Ketua paguyuban pasar ciroyom, H.Dadi

Bandung|mata30news.com - Polemik Dugaan Penyimpangan Regulasi ,Penyalahgunaan Wewenang ,Kolusi Korupsi dan Nepotisme yang mendera BUMD Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kota Bandung,harus menjadi Perhatian para Aparat P negak hukum di Bandung,

Polemik yang terjadi di dua BUMD Perumda milik Plat Merah ini terjadi di Perumda Pasar Juara dan Perumda Tirtawening yang harus menjadi perhatian khusus para pendekar Anti Korupsi,Kolusi dan Nepotisme khususnya Para Penegak Hukum.

Para aktivis mendesak APH. Seperti Pihak Kepolisian,Kejaksaan Negeri ataupun Tinggi untuk segera melakukan Action yang nyata sebagai penegak hukum atas polemik kerugian keuangan Pemerintah di Kedua Perumda tersebut.

Sisi lain aktivis Pemerhati Pasar  lembaga swadaya masyarakat pemerhati pasar tradisional, PMPR Indonesia dan Maung Kaboa Parahyangan, mendukung penuh jajaran Polrestabes Bandung,Kejaksaan Negeri dalam menegakkan supremasi hukum terkait permasalahan di Pasar Tradisional Ciroyom, Cihaurgeulis, dan Cicaheum. 

Mereka mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Bandung dalam menangani kasus tersebut dan meminta agar tidak hanya pedagang tradisional yang dimintai keterangan, tetapi juga jajaran direksi Perumda Pasar Juara dan pihak swasta yang terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Tuntutan PMPR Indonesia dan Maung Kaboa Parahyangan:

Pemeriksaan Direksi Perumda Pasar Juara: 

  • Mereka mendesak agar jajaran direksi Perumda Pasar Juara dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
  • Pemeriksaan Pihak swasta yang terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi juga harus dimintai keterangan.
  • Penegakan Supremasi Hukum Mereka mendukung penuh jajaran Polrestabes Bandung dalam menegakkan supremasi hukum di Kota Bandung.

Permasalahan di Pasar Tradisional : 

Permasalahan di Pasar Tradisional Ciroyom, Cihaurgeulis, dan Cicaheum telah menjadi polemik dan ramai diberitakan di media lokal.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi : Terdapat dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang melibatkan jajaran direksi dan pihak swasta.

Indikasi Kongkalikong : 

Adanya indikasi kongkalikong antara jajaran direksi Perumda Pasar Juara dan pihak swasta yang menguntungkan segelintir pihak.

Apresiasi untuk Polrestabes Bandung :

  • PMPR Indonesia dan Maung Kaboa Parahyangan mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Bandung dalam menangani kasus di Pasar Gedebage.

Polrestabes Bandung telah memeriksa Paguyuban yang terlapor dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Indikasi dugaan KKN oknum direksi perumda pasar bersama pihak swasta. Dalam pengambilan retribusi🙏🙏


Dengan keseriusan jajaran kepolisian Polrestabes Bandung, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat.

Polemik Dugaan Adanya Nepotisme di Perumda Tirtawening 

Viralnya berita 132 Pegawai Perumda Tirtawening yang disebut sebut tidak dibayar gajinya, menjadi pusat perhatian para aktifis Gerakan Anti Korupsi.

Disamping itu para aktifis mengendus dugaan adanya Nepotisme yang telah bercokol di BUMD milik Pemerintah Kota Bandung ini.

Alasannya pasca terjadinya gonjang-ganjing permasalahan di Pemkot Bandung, seperti adanya Pandemi Covid19 Wafatnya Walikota Bandung Alm.H.Oded M.Danial,lalu Kasus OTT Wakil Walikota Bandung dan terakhir terjadinya Penangkapan Sekda Kota Bandung dan beberapa pejabatnya, ini menjadi sebuah alasan untuk pejabat BUMD melakukan tindakan Sewenang-wenang alias "Kumaha Dewek".

Tim investigasi melakukan pengumpulan data dan informasi yang sedang Viral yaitu dugaan adanya Penyalahgunaan Wewenang Dirut Perumda Tirtawening yang disebut -sebut melakukan praktik Nepotisme.

Praktik Nepotisme ini tentunya bertentangan dengan UU 28/1999 yang menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberantas praktik Nepotisme dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparant, serta BUMD milik Pemerintah yang harus transparant dengan keuangan perusahaannya terhadap Kuasa Penyertaan Modal yakni Pemerintah pemilik BUMD sebenarnya.

UU Nepotisme merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, demikian menurut regulasi.id dan CMS KPK. Undang-undang ini mengatur tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

Nepotisme sendiri didefinisikan sebagai setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, menurut CMS KPK. 

Poin-poin penting dalam UU 28/1999 terkait nepotisme:

  • UU ini memberikan batasan jelas mengenai tindakan nepotisme yang dilarang. 
  • Pelaku nepotisme dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 
  • Jika nepotisme merugikan keuangan negara atau mengandung unsur korupsi,Kolusi maupun nepotisme pelaku dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. 
  • UU ini membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara untuk membantu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

UU ini mencakup berbagai tingkatan pejabat negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara. 

Contoh Nepotisme yang diduga terjadi di BUMD milik Pemerintah Kota Bandung Yaitu Perumda Tirtawening.

Dimana seorang pejabat utamannya yang mempekerjakan atau memberikan keuntungan kepada anggota keluarga ,kerabatnya atau teman dekatnya dalam suatu jabatan pekerjaan atau proyek, tanpa mempertimbangkan kualifikasi dan kepentingan umum, dapat dianggap sebagai contoh nepotisme.

Pemerintah kota Bandung berhak mengkaji ulang atas penerimaan 132 Pegawai yang kemudian diangkat oleh pejabat utama BUMD ini namun belum dianggarkan dalam anggaran 2025 diperusahaan tersebut, dan wajib meminta pertimbangan Dewan Pengawas dan KPMnya. (TR)***


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama