Jakarta|mata30news.com -Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari membongkar data mengenai insiden siswa keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Qodari menyampaikan, berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan, masing-masing institusi melaporkan bahwa ada lebih dari 5.000 siswa dilaporkan mengalami keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat 60 kasus dengan 5.207 penderita menurut Kemenkes per 16 September 2025, dan 55 kasus dengan 5.320 penderita menurut BPOM per 10 September 2025.
“(Data) dari Kemenkes, 60 kasus dengan 5.207 penderita, data 16 September. Kemudian BPOM, 55 kasus dengan 5.320 penderita, data per 10 September 2025,” ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Penyebab Keracunan :
Kontaminasi Bahan Baku : Bahan makanan yang digunakan untuk MBG diduga terkontaminasi sejak tahap distribusi akibat sanitasi yang kurang baik atau kualitas bahan baku yang tidak sesuai standar.
Proses Memasak Tidak Tepat : Proses memasak dalam jumlah besar berisiko tidak matang sempurna, terutama bila waktu terbatas, membuat makanan lebih mudah basi atau tercemar bakteri.
Distribusi dan Penyimpanan : Makanan MBG yang dikirim dari dapur penyedia ke sekolah dengan jarak jauh tanpa pengaturan suhu yang baik dapat mempercepat kerusakan makanan.
Faktor Suhu dan Cuaca : Suhu tinggi dan kelembapan di Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan bakteri pada makanan.
Qodari menjelaskan, Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi yang paling banyak terjadi kasus keracunan MBG.
“Puncak kejadian tertinggi pada bulan Agustus 2025 dengan sebaran terbanyak di Provinsi Jawa Barat,” ucap dia.
Respons Pemerintah:
Sementara itu, Qodari mengatakan bahwa kasus keracunan MBG dapat ditekan apabila setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki sertifikasi yang jelas, seperti sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi dari Kementerian Kesehatan.
“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” imbuh Qodari.
Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap dapur penyedia MBG di berbagai daerah.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan untuk mencegah keracunan.
Pemerintah juga akan memberikan perawatan gratis bagi siswa yang terdampak kasus keracunan massal.
Dampak dan Pencegahan:
Kasus keracunan MBG dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan membuat orang tua ragu mengizinkan anak mengonsumsi MBG di sekolah.
Pencegahan dapat dilakukan dengan audit berkala terhadap vendor penyedia MBG, peningkatan kualitas bahan baku, dan edukasi bagi siswa dan guru tentang cara mengenali makanan yang tidak layak konsumsi.
Editor : R.Wahyu Cakraningrat