| Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi, Hermon Dekristo Pimpin Kejati Jabar |
JAKARTA |MATA 30 NEWS – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan penguatan kinerja institusi kejaksaan di berbagai daerah.
Beberapa nama yang dilantik untuk memimpin Kejaksaan Tinggi di wilayah strategis antara lain:
- Hermon Dekristo sebagai Kajati Jawa Barat
- Chatarina Muliana sebagai Kajati Bali
- Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Barat
- Tiyas Widiarto sebagai Kajati Kalimantan Selatan
- Siswanto sebagai Kajati Jawa Tengah
- Selain nama-nama di atas, Jaksa Agung turut melantik 12 Kajati lainnya, yaitu:
- Sufari sebagai Kajati Maluku Utara
- Jacop Hendrik Pattipeilohy sebagai Kajati Sulawesi Utara
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Kajati Banten
- I Gde Ngurah Sriada sebagai Kajati DI Yogyakarta
- Rudy Irmawan sebagai Kajati Maluku
- Roch Adi Wibowo sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur
- Sugeng Hariadi sebagai Kajati Jambi
- Sutikno sebagai Kajati Riau
- Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kajati Sulawesi Selatan
- Ketut Sumedana sebagai Kajati Sumatera Selatan
- Yudi Indra Gunawan sebagai Kajati Kalimantan Utara
- Emilwan Ridwan sebagai Kajati Kalimantan Barat
Amanat Jaksa Agung: Integritas dan Tanggung Jawab Mutlak
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik mengenai esensi dari sumpah jabatan yang telah diucapkan.
"Bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Jaksa Agung.
Beliau menekankan bahwa setiap jabatan harus dimaknai sebagai amanah yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan dedikasi penuh demi kemajuan institusi Kejaksaan.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan komitmen Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan ataupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kejaksaan. Beliau juga menyinggung pentingnya implementasi Restorative Justice sebagai salah satu fokus dalam penegakan hukum.
"Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi," pungkasnya.***
Editor : Kang Moel JPJi