SAPU BERSIH TOTAL! Satpol PP Bandung Targetkan Seluruh Reklame di Median Jalan Tuntas Dibongkar Tahun 2025


"Satpol PP Kota Bandung: Reklame Tanpa Izin di Median Jalan Wajib Tumbang Tahun Ini" 


BANDUNG |MATA 30 NEWSSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melancarkan operasi "sapu bersih" besar-besaran terhadap seluruh reklame ilegal di kota kembang. Langkah tegas ini diambil untuk memulihkan ketertiban visual dan memastikan keselamatan publik.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bangbang Sukardi, menyatakan bahwa operasi penertiban ini bukan sekadar gertakan. 

Hingga saat ini, tujuh reklame ilegal telah berhasil diturunkan, termasuk satu reklame berukuran besar di lokasi strategis Jalan Peta.

"Penertiban ini bukan insidental. Ini adalah jadwal rutin kami. Setiap minggu, minimal satu hingga dua titik reklame ilegal di berbagai penjuru kota akan kami sasar. Kami tidak akan beri ruang bagi pelanggar," tegas Bangbang.

Fokus Prioritas dan Deadline 2025

  • Satpol PP memiliki sasaran prioritas yang jelas, reklame yang dipasang di median jalan dan trotoar. 
  • Penempatan dilokasi-lokasi tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, bahkan berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas.

Bangbang Sukardi menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, dan menetapkan target yang ambisius.

"Fokus kami jelas: reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Khusus untuk median jalan, target prioritas kami di tahun 2025 ini, seluruh reklame di Median Jalan akan diturunkan. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas. Kami bertindak berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025," ujar Bangbang, menjamin dasar hukum yang kuat untuk setiap penindakan.

Imbauan Tegas Bagi Pelaku Usaha Reklame

Sejalan dengan target tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengimbau keras kepada seluruh Pelaku Usaha Reklame agar segera memastikan legalitas dan penempatan reklame mereka.

"Kami menghimbau kepada seluruh Pelaku Usaha Reklame, agar yang letak reklamenya masih melanggar, terutama yang berada di median jalan, agar segera menyesuaikan dengan Perda Terbaru. Setiap pemasangan baru yang melanggar akan ditertibkan seketika tanpa kompromi," tutup Bangbang,

Program ini dilaksanakan guna menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan aman bagi warganya sesuai Visi Kota Bandung UTAMA. (MR)***


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama