AUDIT DARURAT INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN: LANGKAH PROAKTIF YANG WAJIB DILAKUKAN DISDIK KOTA BANDUNG
Opini Redaksi oleh : MULYANA RACHMAN S.E.,M.M
| Mulyana Rachman Pemred Mata30news.com |
OPINI DARI REDAKSI
Audit Kelayakan Bangunan Struktural (AKBS) Total :
Disdik wajib segera membentuk tim auditor independen (melibatkan PU/Cipta Karya dan ahli konstruksi) untuk melakukan audit kelayakan bangunan secara menyeluruh, tidak hanya pada sekolah yang sudah melaporkan kerusakan, tetapi pada seluruh sekolah yang bangunannya berusia di atas 20 tahun.
Prioritas Cepat (AKBS-Cepat): Audit harus diprioritaskan pada sekolah yang sudah mengajukan usulan rehabilitasi ke Disdik atau Yayasan (seperti kasus SMP Pasundan) dan sekolah yang terletak di zona rawan bencana/cuaca ekstrem.
Hasil Terukur: Audit harus menghasilkan laporan teknis yang mencakup status kerangka, atap, pondasi, dan potensi runtuh, bukan sekadar laporan visual.
2. Pemetaan Risiko Bencana Struktural
Membuat basis data (database) yang memetakan tingkat risiko struktural (Merah, Kuning, Hijau) pada setiap unit sekolah.
Risiko Merah: Bangunan yang harus segera dikosongkan dan dirobohkan atau direhabilitasi darurat. Disdik harus mencarikan lokasi KBM sementara (seperti pinjam-pakai aset Pemkot lain).
Risiko Kuning: Bangunan yang memerlukan monitoring ketat dan rehabilitasi terencana dalam waktu 6-12 bulan.
3. Mekanisme Tanggap Darurat dan Anggaran Cepat
Menciptakan alur kerja dan alokasi anggaran khusus untuk penanganan darurat struktural, sehingga tidak perlu menunggu pengesahan APBD tahun berikutnya.
Dana Cadangan Rehab: Mengusulkan alokasi Dana Tak Terduga (DTT) atau dana cadangan khusus yang dapat dicairkan dalam 2x24 jam untuk perbaikan ringan/sedang yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sistem Pelaporan Digital: Membangun sistem pelaporan kerusakan bangunan digital yang wajib diisi Kepala Sekolah secara berkala (misalnya bulanan) dan terhubung langsung ke Kepala Disdik dan Bidang terkait.
4. Penjaminan Kelangsungan KBM
Memastikan bahwa pengosongan bangunan tidak serta merta mengganggu proses belajar-mengajar (KBM).
Penyediaan Ruang Alternatif: Disdik harus proaktif berkoordinasi dengan aset Pemkot Bandung (kantor kecamatan, gedung serbaguna, dll.) atau sekolah terdekat (sistem double shift) untuk menyediakan ruang kelas pengganti, menghindari penggunaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang terbukti menurunkan efektivitas belajar.
Kajian Hukum: Memastikan Yayasan Pendidikan Swasta (seperti Pasundan) memiliki dana cadangan yang memadai untuk mitigasi risiko struktural, dan Disdik dapat memberikan sanksi administratif jika ada kelalaian fatal.
5. Pelatihan Kepala Sekolah dan Guru
Menyelenggarakan pelatihan wajib bagi seluruh Kepala Sekolah dan tim aset sekolah tentang identifikasi dini kerusakan struktural dan prosedur evakuasi darurat.
Indikator Bahaya: Pelatihan mendalam tentang tanda-tanda kerusakan kritis (retakan lebar, kemiringan atap, balok bergeser) yang membutuhkan pengosongan bangunan segera tanpa harus menunggu izin birokrasi.***