GARUT |MATA 3O NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencatatkan keberhasilan dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil diamankan terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Jumat (14/11/2025) yang lalu,sekitar pukul 12.10 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengonfirmasi penangkapan ini sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam memberantas narkotika.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kuat berperan sebagai perantara dalam distribusi sabu.
Simpan Puluhan Paket Siap Edar
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti yang signifikan dari tangan tersangka, baik yang dibawa saat penangkapan maupun yang ditemukan di kediamannya.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 8,51 gram netto, yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Kami juga menyita peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone yang berisi komunikasi transaksi, dan sepeda motor yang digunakan pelaku," terang AKP Usep, Minggu (16/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka CWS alias Ebet mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial U (DPO). Tersangka bertugas mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpannya di sejumlah titik di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi.
Pelaku mengaku telah menerima pasokan sabu dari U sebanyak tiga kali sepanjang bulan November 2025. Sebagai imbalan, CWS mendapat upah sebesar Rp100.000 per gram dan juga diberikan akses untuk menggunakan sabu secara gratis.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal adalah pidana penjara seumur hidup.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sebagai upaya melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.***
Editor :Kang Moel JPJ Indonesia
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar, Bandung, 16 November 2025