![]() |
| Pelaku saat di BAP Penyidik |
GARUT MATA 30 NEWS – Aparat kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan seksual. Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.
Pelaku Manfaatkan Kondisi Korban yang Tak Bisa Berjalan
Penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51), warga Kecamatan Mekarmukti, dilakukan pada Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini menyusul bukti kuat yang diperoleh penyidik terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, korban berinisial N (23) diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan alias difabel.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (2/11/2025).
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin memastikan bahwa pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Garut. "Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Pasal yang menjerat: Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman Pidana: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta berkoordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis yang maksimal terhadap korban.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.***
Editor Kang Moel JPJ
Dikeluarkan oleh: Bid Humas Polda Jabar
