KABUPATEN BANDUNG|MATA 3O NEWS-– Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Pemerhati Kasus PT Bandung Daya Sentosa (AMKBP BDS) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS).
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Kejari Kabupaten Bandung dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Femi Nasution serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wawan Setiawan, pada Senin (30/12/2025).
Audiensi ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah. Aliansi masyarakat tersebut dikoordinir oleh Yunan Buwana, S.E., S.H., selaku Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN).
Dalam pemaparannya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Setiawan menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi PT BDS masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Ia menekankan bahwa Kejaksaan bekerja secara profesional, hati-hati, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara PT BDS tetap berproses. Kami membutuhkan ketelitian dan kecermatan agar hasil akhirnya benar-benar terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip kami jelas, zero mistake,” ujar Wawan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum serta bersabar menunggu proses hukum hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Yunan Buwana menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara PT BDS secara transparan kepada publik.
“Kami mengapresiasi Kejari Kabupaten Bandung, khususnya Kasi Pidsus, atas keterbukaan informasi terkait progres penanganan perkara ini. Kami berharap proses hukum dapat dituntaskan secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD serta memastikan keuangan daerah digunakan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.
Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Pemerhati Kasus PT BDS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut secara konstruktif serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.
KRONOLOGI KASUS BDS YANG DITANGANI :
Kasus "0R BDS" merujuk pada polemik besar di Kabupaten Bandung terkait dugaan penipuan dan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD Pemkab Bandung, yang diduga merugikan puluhan vendor hingga ratusan miliar rupiah, terutama dalam proyek pengadaan ayam boneless tahun 2024, yang menyeret Dirut PT BDS, Yanuar Budi Norman, sebagai tersangka dan sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dan Polda Jabar.
Poin-Poin Penting Kasus PT BDS:
- Pelaku: PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemkab Bandung, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
- Korban: Puluhan vendor/pemasok, termasuk CV Indofarm, yang mengaku belum dibayar tagihannya mencapai total Rp105 Miliar.
- Modus: Pengadaan ayam boneless (dada ayam tanpa tulang) tahun 2024 dengan dugaan penggunaan Purchase Order (PO) palsu, berita acara fiktif, dan pengalihan dana secara sistematis.
Penegakan Hukum:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Polda Jabar, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan.
- Penyidikan ditingkatkan, kantor PT BDS dan rumah Dirut digeledah.
- Dirut PT BDS, Yanuar Budi Norman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tuntutan Korban: Minta keadilan, proses hukum serius, dan pertanggungjawaban hukum serta politik dari Pemkab Bandung, karena kasus ini bukan sekadar utang piutang perdata, melainkan pidana kejahatan.
Intinya, kasus ini adalah dugaan penipuan skala besar yang melibatkan BUMD, menyebabkan kerugian finansial besar bagi para vendor, dan kini sedang dalam proses hukum yang serius di berbagai instansi penegak hukum. (KangMoel)***

1 Komentar
Ringus jelemajelema minapekteh.hukum teh kudu tegas kersagala sektor atow golongan
BalasHapus