GARUT |MATA 3O NEWS-– Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Garut. H. Ihwanudin, pemilik lahan kebun karet seluas 7 hektar di Blok Sempur, melayangkan protes keras terhadap aktivitas PT Condong. Perusahaan perkebunan tersebut diduga melakukan penyadapan karet dan pemasangan patok secara sepihak di atas lahan milik warga.
Melalui kuasa hukumnya, Reza Septian Santosa, S.Sos., S.H., pihak H. Ihwanudin menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Reza secara khusus menyoroti legalitas operasional PT Condong yang diduga beraktivitas tanpa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Soroti Legalitas dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Reza menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, izin HGU PT Condong disinyalir telah berakhir sejak tahun 2023. Namun, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Pakenjeng tersebut terpantau masih melakukan aktivitas produksi di lahan kliennya.
"Kami mempertanyakan dasar hukum PT Condong melakukan penyadapan dan pemasangan patok di atas lahan klien kami. Jika aktivitas ini dilakukan tanpa alas hak yang sah, maka perusahaan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Reza pada Senin (15/12/2025).
Menurut Reza, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 16, 28, dan 34 mengenai batas waktu dan hapusnya HGU.
PP No. 40 Tahun 1996: Kewajiban pemegang HGU memiliki izin yang berlaku.
Pasal 1365 KUHPerdata: Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal 385 KUHP: Terkait dugaan penyerobotan lahan.
Tanggapan Pihak PT Condong
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum PT Condong, Wowon, mengakui bahwa masa berlaku izin HGU perusahaan memang telah habis sejak tahun 2023. Ia berdalih saat ini proses perpanjangan sedang berjalan di tingkat kementerian.
"Sekarang sedang pengajuan perpanjangan, berkasnya tinggal ditandatangani kementerian terkait," kata Wowon.
Namun, Wowon tidak menampik bahwa masa kekosongan izin tersebut kini telah memasuki tahun ketiga. Meskipun regulasi umum memberikan tenggang waktu tertentu, pengakuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas operasional di masa vakum legalitas. Terkait klaim lahan H. Ihwanudin, Wowon menyatakan akan melakukan koordinasi internal. "Sementara kami koordinasikan dulu dengan pimpinan dan pihak terkait," tambahnya singkat.
Desakan Penertiban oleh Otoritas Terkait
Kasus ini mengundang perhatian publik mengingat besarnya luasan lahan yang dikelola perusahaan (mencapai 7.000 hektar lebih) di tengah isu kepastian hukum agraria. Pihak kuasa hukum mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Garut, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
"Perlu ada klarifikasi dan penertiban segera guna memastikan perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum di wilayah tersebut," tegas Reza.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengumpulan fakta dan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait masih terus dilakukan. (Kang Moel)***
0 Komentar