Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Cegah Bencana Lingkungan, Jabar Sinkronkan Tata Ruang Terpadu demi Lindungi Hutan dan Pangan

BANDUNG |MATA 3O NEWS-— Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat langkah penataan ruang terpadu guna mengakhiri tumpang tindih kebijakan lahan antara level provinsi dan kabupaten/kota. Langkah strategis ini bertujuan meminimalisir konflik agraria serta mencegah bencana ekologis di masa depan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa Penataan Ruang Induk Provinsi kini menjadi acuan tunggal bagi 27 kabupaten/kota. Kebijakan ini telah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Prioritas Konservasi dan Ketahanan Pangan

Dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang di Gedung Sate, Kamis (18/12/2025), KDM menyatakan bahwa orientasi utama tata ruang Jabar adalah memproteksi kawasan hijau dan sumber daya air.

  • Lindungi Kawasan Kritis: Perlindungan ketat pada hutan, sumber air, rawa, dan daerah aliran sungai (DAS).
  • Ketahanan Pangan: Menjaga area persawahan produktif dari alih fungsi lahan.
  • Garis Sempadan: Mendorong Kementerian PUPR menetapkan garis sempadan sungai sebagai dasar hukum penertiban sertifikat di area terlarang.

"Jika secara administratif aturan membolehkan namun secara fakta berisiko bencana, saya memilih mencegah bencana. Keselamatan warga tidak bisa dinegosiasikan," tegas KDM.

Penyelamatan Aset dan Kepastian Hukum

Selain aspek lingkungan, Pemdaprov Jabar menjalin kesepakatan dengan Kanwil ATR/BPN, Perhutani, dan PTPN untuk mempercepat sertifikasi aset negara. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan meminimalisir sengketa lahan di kemudian hari.

Gubernur juga mengingatkan agar perlindungan hutan seluas 700 ribu hektare di Jawa Barat tidak hanya berbasis data administratif, tetapi harus selaras dengan kondisi riil tutupan pohon di lapangan. Melalui sinkronisasi ini, Jawa Barat optimis dapat mewujudkan pembangunan yang harmonis antara kemajuan wilayah dan kelestarian ekosistem.(Moel)***





Posting Komentar

0 Komentar