Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Bandung | MATA 30 NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan E Wakil Wali Kota Bandung dan RA Anggota DPRD Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada acara rilis resmi terkait pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Kejari mengungkapkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam praktik pengondisian paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Menurut keterangan Kejari, tersangka bersama sejumlah pihak diduga meminta proyek kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung, yang kemudian diarahkan kepada pihak tertentu yang memiliki afiliasi dengan yang bersangkutan.

Kepala Kejari Bandung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan dinilai sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.(MR)***





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama