BANDUNG|MATA 3O NEWS-– Transparansi publik di Kota Bandung berada di titik nadir. Berbagai proyek pembangunan jalan, trotoar, hingga drainase yang tersebar di tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan ditemukan berjalan tanpa kejelasan informasi. Absennya papan proyek (plang) di berbagai titik konstruksi memicu dugaan adanya praktik korupsi dan penggelapan anggaran yang sistematis di penghujung tahun 2025.
Pelanggaran Konstitusi di Balik Aspal dan Beton
Bukan sekadar masalah administratif, ketiadaan papan proyek merupakan pelanggaran nyata terhadap asas fundamental hukum administrasi pemerintahan. Masyarakat yang melintas hanya bisa menduga-duga siapa pelaksana dan berapa miliar uang pajak mereka yang dikucurkan.
Pengamat Kebijakan Publik di Kota Bandung R.Wempi Syamkarya dengan tegas mengategorikan fenomena ini sebagai “Proyek Siluman”.
“Sejengkal saja pembangunan menggunakan anggaran APBD/APBN harus ada plangnya. Jika tidak memenuhi prinsip transparansi, sudah dipastikan ada permainan oknum. Ini masuk kategori proyek siluman,” tegas Wempi.
Mengangkangi Perpres dan Tantang UU Korupsi
Sesuai Pasal 6 Perpres No. 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa wajib bersifat transparan dan akuntabel. Plang proyek adalah instrumen yuridis yang wajib mencantumkan:
Identitas Jelas: Nama paket, lokasi, dan nomor kontrak.
Uang Rakyat: Sumber dana, tahun anggaran, dan nilai kontrak.
Tanggung Jawab: Nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Ketiadaan informasi ini diduga sengaja dilakukan untuk memuluskan praktik mark-up anggaran atau pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (substandar). Jika terbukti ada kerugian negara, oknum pejabat dinas, PPK, hingga kontraktor dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hak Rakyat yang Dikebiri
Masyarakat Bandung, sebagai pemilik sah kedaulatan anggaran dari pajak dan retribusi, kini kehilangan haknya untuk melakukan pengawasan. Alasan klasik seperti "plang belum jadi" atau "masalah administratif" dianggap sebagai dalih untuk menutupi ketidakberesan di lapangan.
Reformasi pengawasan mendesak dilakukan melalui tiga jalur:
Penegakan Sanksi: Blacklist kontraktor nakal dan sanksi tegas bagi oknum dinas.
Kesadaran Hukum: Papan proyek bukan sekadar formalitas, tapi alat pertanggungjawaban publik.
Kanal Pengaduan: Pemerintah Kota Bandung ditantang untuk membuka kanal laporan khusus "Proyek Tanpa Plang".
Pembangunan tanpa transparansi bukanlah bentuk pelayanan publik, melainkan potensi tindak pidana. Siapa pun yang mengerjakan proyek tanpa plang harus segera diperiksa integritas dan legalitasnya. Jangan sampai pembangunan fisik di Bandung maju, namun integritas pemerintahannya runtuh.
(Kang Moel)****
0 Komentar