JAKARTA|MATA 3O NEWS— Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan mengenai hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang dapat dikenai sanksi pidana dengan mekanisme tertentu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada Rabu (31/12), menjelaskan bahwa KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman tersebut telah disahkan sejak 2022 sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial Belanda. Pembaruan ini diklaim sebagai upaya penyesuaian hukum pidana dengan nilai, norma sosial, dan budaya hukum Indonesia kontemporer.
Meski demikian, sejumlah kalangan akademisi dan aktivis demokrasi menyoroti definisi pasal-pasal dalam KUHP baru yang dinilai luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan pembatasan kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, serta meningkatnya risiko kriminalisasi terhadap kritik publik.
“Memang terdapat potensi penyalahgunaan, namun yang terpenting adalah adanya pengawasan publik,” ujar Supratman. Menurutnya, setiap produk hukum baru memerlukan proses adaptasi, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah pasal mengenai hubungan seksual di luar nikah. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, namun bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak yang dirugikan.
Selain itu, KUHP juga mengatur sanksi pidana terhadap penghinaan kepada presiden atau lembaga negara dengan ancaman hingga tiga tahun penjara, serta larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Definisi mengenai “penyerangan kehormatan atau martabat” yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik juga dinilai cukup luas oleh sejumlah pakar hukum pidana.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP baru disertai pendekatan restorative justice sebagai bagian dari pembaruan paradigma penegakan hukum pidana. Aparat penegak hukum, kata Menteri Hukum, telah mendapatkan sosialisasi intensif guna memastikan implementasi yang proporsional dan akuntabel.
Seiring dengan berlakunya KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara bersamaan, pemerintah menilai mekanisme pengawasan internal dan eksternal menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.***
Editor : Kang Moel
0 Komentar