Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code

Mulai 2 Januari 2026, KUHP Baru Berlaku Pidana Kerja Sosial

 


JAKARTA|mata30news.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan sanksi pidana kerja sosial mulai diberlakukan secara resmi pada 2 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan keadilan restoratif.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemerintah daerah untuk menyiapkan teknis pelaksanaan di lapangan.

Mekanisme dan Jenis Pekerjaan

Pidana kerja sosial ini bukan bertujuan untuk komersialisasi, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terpidana kepada masyarakat. Beberapa poin penting dalam aturannya meliputi:

Bentuk Pekerjaan: Terpidana dapat ditugaskan membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, hingga memberikan layanan di panti asuhan atau panti sosial.

Durasi Tugas: Sanksi dijatuhkan paling singkat 8 jam dan maksimal 240 jam, dengan batas waktu kerja maksimal 8 jam per hari.

Masa Angsuran: Pelaksanaan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan mempertimbangkan mata pencaharian terpidana.

Syarat Terpidana yang Berhak

Sesuai Pasal 65 huruf e KUHP, tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi sanksi ini. Hakim dapat memutuskan pidana kerja sosial apabila:

Ancaman pidana penjara terdakwa kurang dari 5 tahun.

Hakim menjatuhkan vonis penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Kategori II (Rp10 juta).

“Mulai besok(mulai berlaku). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari. Para Kalapas dan Karutan sudah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan,” ujar Agus Andrianto (1/1/26).

Pengawasan Ketat

Agar pelaksanaannya tepat sasaran, proses ini akan diawasi secara ketat oleh Jaksa. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan akan melakukan pendampingan untuk memastikan terpidana menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sekaligus memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat. (Red)***

Posting Komentar

0 Komentar