BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa " Peredaran Bebas Obat Daftar G di Bandung, Ada Pembiaran Aparat?

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Peredaran Bebas Obat Daftar G di Bandung, Ada Pembiaran Aparat?

Poto : illustrasi


Bandung|mata30news.com – Maraknya peredaran obat keras daftar G yang dijual bebas di kios-kios obat dan warung kecil di Kota Bandung kian meresahkan masyarakat. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter tersebut justru dengan mudah didapatkan tanpa pengawasan medis, memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah jenis obat keras seperti tramadol, trihexyphenidyl, hexymer, dan pil berlogo tertentu dilaporkan beredar luas di beberapa titik di Kota Bandung. Penjualan dilakukan secara terbuka, bahkan kepada kalangan remaja, tanpa adanya syarat resep dokter maupun identitas pembeli.

Padahal, obat daftar G memiliki efek samping berbahaya jika disalahgunakan, mulai dari gangguan saraf, ketergantungan, hingga berpotensi memicu tindakan kriminal. Praktik ini dinilai sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda di Kota Bandung.

Ironisnya, meski peredaran obat keras ini kerap menjadi perbincangan publik dan diketahui secara luas oleh warga sekitar, upaya penindakan dinilai belum maksimal. Kondisi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran atau setidaknya lemahnya penegakan hukum dari aparat terkait.

“Warga sudah lama tahu kios mana saja yang menjual obat keras. Kalau masyarakat tahu, seharusnya aparat juga tahu,” ujar seorang warga Bandung yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara aturan, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pengawasan obat dan makanan. 

Pelaku dapat dijerat sanksi pidana dan denda. Namun, fakta di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih terus berlangsung.

Pengamat kesehatan masyarakat di Bandung menilai, penanganan yang bersifat sporadis dan insidental tidak akan menyelesaikan masalah. Dibutuhkan langkah tegas, berkelanjutan, serta koordinasi antara kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Balai Besar POM.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Bandung dan aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan serius dalam menertibkan peredaran obat daftar G. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk menghilangkan kesan tebang pilih serta memulihkan kepercayaan publik.

Maraknya peredaran obat keras daftar G di Kota Bandung bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik. Kini publik menanti, apakah aparat akan bertindak tegas atau praktik ini akan terus dibiarkan?

Penulis : Yana




Posting Komentar

0 Komentar