BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa " OTT Polres Subang Bongkar Pemerasan Oknum LSM

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

OTT Polres Subang Bongkar Pemerasan Oknum LSM

Subang | mata30news.com – Dunia aktivisme kembali tercoreng. Oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga menjadikan label “aktivis” sebagai tameng untuk melakukan tindak pidana pemerasan terhadap aparat pemerintahan desa. Praktik kotor ini tak hanya merusak citra LSM yang sejatinya lahir dari semangat kontrol sosial, tetapi juga menciptakan ketakutan sistematis di level pemerintahan paling bawah.

Modus para oknum aktivis abal-abal ini terbilang klasik namun efektif: mengirimkan surat somasi bernada ancaman dan melancarkan aksi unjuk rasa untuk menekan kepala desa agar menyerahkan sejumlah uang. Jika permintaan tak dipenuhi, korban diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum atau diviralkan di media.

Praktik tersebut terbongkar setelah jajaran Polres Subang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pengurus LSM di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu kepala desa yang mengaku resah akibat ulah oknum LSM yang terus-menerus melakukan intimidasi.

“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ujar Dony saat jumpa pers, Kamis (15/1/2026).

Menurut Dony, pelaku terlebih dahulu mengirim surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa dengan pola yang terkesan sengaja mencari-cari kesalahan. Setelah itu, kepala desa dihubungi dengan nada intimidatif dan ditawari jalan “koordinasi” berbayar agar persoalan tidak dilanjutkan ke ranah hukum maupun media sosial.

Dalam OTT yang digelar Minggu (11/1/2026) di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin AKP Bagus Panuntun mengamankan TY, yang diketahui sebagai suruhan WY, oknum ketua salah satu LSM yang kini masih buron. Penangkapan dilakukan saat pelaku menerima uang dari dua kepala desa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban, serta bukti percakapan WhatsApp. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah mengantongi total Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHPidana Baru tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan.

Kapolres Subang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik premanisme berkedok organisasi. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Siapa pun pelakunya, apa pun kedoknya, akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” tegas Dony.

Ia mengimbau para kepala desa dan aparatur pemerintahan agar tidak takut melapor jika menghadapi intimidasi atau pemerasan. “LSM sejatinya mitra kritis pembangunan, bukan alat pemerasan. Negara hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik kriminal semacam ini,” pungkasnya.(Red)***

Posting Komentar

0 Komentar