| Ilustrasi kejadian 6 Januari 2026 |
Bandung| mata30news.com - Peristiwa bermula pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di parkiran Alfamart Bundaran Cibiru. Pelaku berinisial DRW kedapatan memasukkan barang belanjaan ke dalam jaketnya, yang memicu kecurigaan karyawan toko.
Korban, Ade Dedi, mencoba menengahi dan meminta pelaku membayar barang tersebut. Namun, karena uang pelaku tidak mencukupi, terjadi pembatalan pembelian. Merasa tersinggung karena dituduh hendak mencuri, pelaku menghampiri korban di area parkir dan melakukan aksi kekerasan secara membabi buta:
- Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh.
- Pelaku menginjak leher dan dada korban.
- Pelaku menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.
- Korban segera dilarikan ke RSUD Ujungberung, sementara pihak Kepolisian Sektor Panyileukan langsung bergerak melakukan penangkapan setelah mengamankan bukti rekaman CCTV.
- Pihak yang Terlibat
- Pelaku: Dika Restu Wibowo (21), warga Kabupaten Bogor (saat ini telah ditahan).
- Korban: Ade Dedi (62), seorang wiraswasta yang bertugas sebagai tenaga pengamanan di lokasi.
- Pelapor: Indra Lesmana.
- Saksi: Karyawan minimarket di lokasi kejadian.
- Petugas: Unit Reskrim Polsek Panyileukan, Polrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan. Beliau menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus ini:
"Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri."
Selain itu, beliau mengajak masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jawa Barat tetap kondusif.(MR)***
0 Komentar