![]() |
| Polres Sukabumi Resmi PTDH Empat Personel Langgar Kode Etik |
SUKABUMI | mata30news.com- – Menjelang pergantian tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel di halaman Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (29/12). Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi Polri.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan bahwa keputusan pelepasan status keanggotaan ini merupakan langkah berat namun krusial demi menjaga marwah kepolisian.
Penegakan Integritas dan Disiplin
Kapolres menegaskan bahwa PTDH ini adalah hasil dari proses hukum internal yang panjang. Adapun poin-poin utama dalam arahan beliau meliputi:
- Komitmen Institusi: PTDH bukan merupakan prestasi, melainkan realisasi dari komitmen Polri dalam menindak pelanggaran berat.
- Prosedur Formal: Seluruh proses pemecatan telah melalui tahapan pemeriksaan hingga Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai regulasi yang berlaku.
- Aspek Moralitas: Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme. Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi," tegas AKBP Dr. Samian.
Refleksi Akhir Tahun
Momentum ini dijadikan sebagai bahan evaluasi internal bagi seluruh jajaran Polres Sukabumi. Kapolres berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi personel lain agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan tidak mencederai kepercayaan publik.
Penegakan aturan yang konsisten ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) serta berintegritas tinggi di mata masyarakat. (Moel)***

0 Komentar