![]() |
| Detik-detik Mencekam! Polda Jabar Gerebek Penangkaran Elang Ilegal! |
INDRAMAYU |mata30news.com – Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melancarkan aksi penggerebekan senyap di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Dalam operasi kilat tersebut, petugas berhasil membongkar praktik pemeliharaan satwa liar dilindungi yang dilakukan secara ilegal.
Bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), petugas mengepung lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial M.A. tanpa perlawanan.
Temuan 14 Ekor Elang Langka
Di dalam area rumah tersangka, petugas menemukan pemandangan yang mengejutkan.
Sebanyak 14 ekor elang berbagai jenis ditemukan dalam puluhan kandang besi, di antaranya:
- Elang Brontok
- Elang Alap Jambul
- Elang Tikus
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengonfirmasi bahwa seluruh satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. "Seluruh barang bukti berupa kandang besi, keranjang, dan tangkringan telah kami sita untuk proses hukum," tegasnya.
Ancaman Pidana Menanti :
Penyidik kini telah menetapkan M.A. sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar di balik kasus ini.
"Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain," tutup Kombes Pol. Hendra Rochmawan. (Moel)***



0 Komentar