BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 Diduga Mafia Obat Keras Ancam Wartawan, Publik Soroti Ketegasan Aparat: Hukum Seolah Tak Bertaring di Kota Bandung

Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Diduga Mafia Obat Keras Ancam Wartawan, Publik Soroti Ketegasan Aparat: Hukum Seolah Tak Bertaring di Kota Bandung

Bandung|mata30news.com – Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol, Eximer dan sejenisnya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini dugaan praktik ilegal tersebut terpantau berlangsung bebas di kawasan Pasar Cibogo, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Ironisnya, di tengah bulan suci Ramadhan, aktivitas penjualan obat keras tanpa izin itu diduga berjalan terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Situasi ini semakin memprihatinkan ketika awak media yang mencoba melakukan konfirmasi dan pendalaman informasi justru diduga menerima ancaman dari pihak yang diduga terkait dengan jaringan penjual obat keras tersebut.

Salah satu wartawan yang melakukan peliputan mengaku mendapat intimidasi dari penjaga lokasi penjualan obat ilegal tersebut. Ancaman yang disampaikan bahkan bernada serius dan menakutkan.

“Ya kang, orang itu bilang ketika saya konfirmasi ke penjaga tersebut dia akan menghubungi seseorang untuk melenyapkan saya,” tutur Simet kepada redaksi, Rabu (25/02/2026).

Ancaman terhadap wartawan tentu bukan persoalan sepele. Tindakan tersebut bukan hanya berpotensi pidana, tetapi juga menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Perdagangan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur pengawasan distribusi obat serta sanksi terhadap pihak yang memperdagangkan obat keras secara ilegal.

Tramadol dan obat sejenisnya masuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena memiliki potensi ketergantungan tinggi. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, gangguan pernapasan, hingga kerusakan organ jika digunakan secara sembarangan.

Yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pembiaran terhadap praktik penjualan obat keras tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Pasar Cibogo maupun terkait ancaman yang dialami oleh wartawan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aparat penegak hukum benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru terjadi pembiaran terhadap praktik yang jelas melanggar hukum?

Masyarakat berharap Polrestabes Bandung segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Selain itu, aparat juga diminta memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dalam mengungkap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Jika ancaman terhadap jurnalis dibiarkan, maka bukan tidak mungkin praktik mafia obat keras akan semakin berani beroperasi secara terbuka.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penindakan terhadap pengedar obat keras ilegal serta perlindungan terhadap wartawan menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kota Bandung.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.

Harapan masyarakat sederhana: warung dan jaringan penjualan obat keras ilegal dengan modus COD di wilayah tersebut harus segera ditutup, pengedarnya diamankan, dan aparat penegak hukum membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih memiliki taring.

Red


Posting Komentar

0 Komentar