BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 Kurang 48 Jam, Polres Cimahi Tangkap 2 ABH Kasus Pembunuhan Parongpong

Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Kurang 48 Jam, Polres Cimahi Tangkap 2 ABH Kasus Pembunuhan Parongpong

Penulis ; Mulyana Tgl.16/2/2026

CIMAHI|mata30news.com- 16 Februari 2026 – Polres Cimahi mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Kapolres Cimahi Niko N Adi Putra menyatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan sistem peradilan anak.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Meski pelaku masih di bawah umur, karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tentu akan diproses secara tegas,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Kronologi dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
  • Satu bilah pisau
  • Botol kaca yang diduga digunakan untuk memukul korban
  • Satu unit sepeda motor
  • Telepon genggam milik korban
  • Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum dan Kondisi Wilayah
Kapolres menegaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi peradilan anak, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta melakukan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Posting Komentar

0 Komentar