JAKARTA|mata30news.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas habis praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Nol Toleransi untuk Oknum dan Calo
Dalam keterangannya, Kapolri menekankan bahwa tidak akan ada toleransi sedikit pun bagi oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi melalui praktik ilegal di lingkungan pelayanan publik.
Keberadaan preman atau calo yang memanipulasi proses dan menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi dinilai sangat merugikan masyarakat secara finansial dan merusak citra institusi kepolisian.
"Pelayanan publik, termasuk pengurusan STNK dan SIM, adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi Hingga Tingkat Polsek
Menindaklanjuti perintah tersebut, Kombes Pol. Shandi menyatakan bahwa seluruh jajaran Kasatlantas dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek telah diinstruksikan untuk segera bergerak. Patroli dan operasi penindakan terhadap preman serta calo akan diintensifkan di setiap titik pelayanan.
"Kami akan pastikan masyarakat dapat mengurus STNK dan SIM dengan aman, nyaman, dan sesuai prosedur," ujar Kombes Pol. Shandi.
Dukungan Masyarakat
Kebijakan ini disambut positif oleh warga. Ibu Rina, salah satu warga Jakarta yang pernah memiliki pengalaman kurang menyenangkan saat mengurus perpanjangan STNK, menyatakan dukungannya.
"Sudah saatnya praktik-praktik seperti ini dihentikan. Kami sebagai masyarakat hanya ingin mengurus dokumen dengan jujur dan sesuai prosedur tanpa perlu khawatir akan adanya pungutan yang tidak jelas," ungkapnya.
Poin Utama Instruksi Kapolri:
Pemberantasan Tuntas: Menyikat habis premanisme terkait pengurusan dokumen kendaraan di seluruh Indonesia.
Sanksi Tegas: Tidak ada toleransi bagi oknum petugas yang terlibat pungli.
Perbaikan Sistem: Terus memperbaiki dan mengawasi sistem pelayanan secara ketat untuk menutup celah praktik ilegal.
Imbauan Lapor: Masyarakat diminta tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli atau intimidasi preman di lapangan.
Polri berkomitmen bahwa langkah ini akan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan mewujudkan sistem pelayanan publik yang lebih efisien serta berkeadilan.
0 Komentar