BANDUNG – Tren menjamurnya kafe di sudut-sudut Kota Bandung kini menyisakan persoalan serius. Alih-alih mendongkrak ekonomi kreatif, banyak pelaku usaha justru kedapatan mendirikan tempat usaha tanpa seizin pemerintah setempat, bahkan nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen legalitas yang sah. Fenomena ini memicu kritik tajam terkait lemahnya koordinasi dan pengawasan di tingkat wilayah.
Melangkahi Wewenang, Mengabaikan Lingkungan
Berdasarkan pantauan di lapangan, maraknya kafe yang berdiri tanpa pengetahuan Camat setempat menunjukkan adanya rapor merah dalam sistem koordinasi. Padahal, peran kewilayahan sangat krusial untuk memastikan bahwa sebuah usaha tidak mengganggu ketertiban umum dan ekosistem lingkungan sekitar.
"Sangat penting bagi pemilik usaha untuk berkoordinasi dengan Camat sebelum berdiri. Ini bukan sekadar formalitas, tapi untuk memastikan syarat terpenuhi dan lingkungan tidak dirugikan," ungkap sebuah pernyataan yang menekankan perlunya sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya izin usaha.
Jeratan Pasal Berlapis bagi Pengusaha "Nakal"
Para pelaku usaha yang mengabaikan aturan tidak hanya berhadapan dengan penutupan paksa, tetapi juga ancaman pidana serius. Berikut adalah landasan hukum yang siap menjerat pemilik kafe ilegal:
- UU No. 26 / 2007 (Penataan Ruang): Sanksi pidana bagi kegiatan usaha tanpa izin tata ruang.
- UU No. 28 / 2002 (Bangunan Gedung): Pidana bagi yang membangun tanpa IMB/PBG.
- UU No. 32 / 2009 (PPLH): Jeratan hukum bagi usaha tanpa izin lingkungan.
- UU No. 20 / 2001 (Tipikor): Mengatur sanksi jika ditemukan praktik korupsi dalam pengurusan atau manipulasi izin usaha.
Sanksi Menanti: Dari Denda Hingga Penjara
Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan tegas jika persyaratan tidak diindahkan, di antaranya:
- Sanksi Administratif: Denda besar hingga penutupan sementara.
- Penghentian Kegiatan: Operasional kafe dihentikan total seketika.
- Pencabutan Izin: Pembatalan hak usaha secara permanen.
- Pidana: Hukuman penjara bagi pelanggaran berat yang merugikan publik atau negara.
Checklist Wajib bagi Pelaku Usaha
Agar terhindar dari masalah hukum, setiap pengusaha kafe di Bandung wajib melengkapi persyaratan berikut:
- Izin Usaha: Dari DPMPTSP.
- Izin Lokasi: Persetujuan dari Pemkot setempat.
- Izin Bangunan: Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.
- Izin Kesehatan: Sertifikasi dari Dinas Kesehatan.
- Izin Lingkungan: Dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
- Kepatuhan Pajak: Kepemilikan NPWP dan ketaatan menyetor pajak daerah.
Penegakan hukum yang tegas kini menjadi harga mati. Tanpa tindakan konkret dari aparat, keberadaan kafe ilegal hanya akan menjadi bom waktu bagi tata ruang dan kenyamanan warga Bandung.(Yans)***

0 Komentar