| Markas Penyuplai Akun WhatsApp Judi Online di Ciperna Digerebek, Polisi Sita Puluhan Ponsel |
Bandung|mata30news.com – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik sistematis pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp yang digunakan khusus untuk mempromosikan situs judi online. Jaringan ini diketahui bekerja secara terstruktur menggunakan teknologi mirroring untuk menjangkau ribuan calon korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari temuan tim patroli siber di sebuah rumah kontrakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Modus Operandi: Satu Perangkat Kendalikan Puluhan Ponsel
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sistem operasional yang cukup canggih. Para pelaku menggunakan 55 unit telepon seluler yang dihubungkan ke komputer melalui aplikasi mirroring.
“Dengan sistem tersebut, para pelaku hanya perlu mengoperasikan satu perangkat untuk mengendalikan puluhan ponsel sekaligus. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi sekitar 220 akun WhatsApp,” ujar Kombes Hendra, Selasa (24/2/2026).
Bisnis Sewa Akun dan Ribuan SIM Card
Bukan sekadar menyebar tautan, sindikat ini telah bertransformasi menjadi penyedia infrastruktur promosi.
Akun-akun yang telah dibuat disetorkan ke platform pengelola untuk disewakan dengan tarif Rp400 per satu kali pengiriman pesan.
Berikut adalah detail barang bukti yang diamankan petugas:
- 55 Unit ponsel operasional.
- 6.000 Kartu SIM yang sudah teregistrasi (didapat dari grup daring dan jasa travel).
- Uang tunai Rp62,6 juta serta perhiasan emas.
- Perangkat komputer dan alat pendukung lainnya.
Lima Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran spesifik, mulai dari pengendali utama, operator pembuat akun, hingga penyedia kartu SIM.
Kombes Hendra menekankan bahwa praktik ini adalah bentuk evolusi industri ilegal untuk menghindari pemblokiran.
Para tersangka dijerat dengan KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman:
- Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun.
- Denda: Hingga Rp10 miliar.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pesan instan dari nomor tak dikenal yang berisi tautan mencurigakan. Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi promosi judi online di lingkungan sekitar.
Editor : Mulyana Rachman



0 Komentar