Desakan Pembubaran Pansel PDAM Tirtawening: Kritik LSM atau Alarm Transparansi?
Penulis/Narasumber:
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
(Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)
Polemik proses open bidding Perumda PDAM Tirtawening di Kota Bandung kian memanas dan menjadi sorotan publik. Desakan pembubaran Panitia Seleksi (Pansel) yang disuarakan oleh LSM Maung Kaboa dan Sundawani memunculkan berbagai pertanyaan: apakah benar terjadi penyimpangan, atau justru ini menjadi alarm penting agar proses seleksi berjalan lebih transparan dan akuntabel?
Proses seleksi pimpinan sebuah badan usaha milik daerah tentu tidak sesederhana membalikkan telapak tangan. Dalam konteks ini, tudingan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak harus dibuktikan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembuktian tersebut bisa berupa dokumen resmi seperti email, notulen rapat, atau dokumen lain yang mengindikasikan konflik kepentingan maupun proses pengambilan keputusan yang tidak transparan.
Selain itu, kesaksian dari pihak yang terlibat dalam proses seleksi juga dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta. Rekaman audio atau video yang menunjukkan adanya tekanan atau pengaruh dari pihak luar juga dapat menjadi bukti kuat apabila benar-benar ada intervensi terhadap proses seleksi. Tak kalah penting, analisis data yang menunjukkan ketidakkonsistenan dalam tahapan seleksi juga dapat menjadi dasar argumentasi yang sahih.
Beberapa isu yang menjadi sorotan dalam proses ini antara lain dugaan konflik kepentingan anggota Kelompok Penilai Masyarakat (KPM), kemungkinan pengaruh pihak luar dalam pengambilan keputusan, serta proses seleksi yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Jika benar terjadi konflik kepentingan, misalnya anggota KPM memiliki hubungan dengan salah satu kandidat atau perusahaan yang ikut dalam proses seleksi, maka hal tersebut tentu dapat mempengaruhi objektivitas keputusan.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa semua hal tersebut masih sebatas indikasi yang harus dibuktikan dengan data dan fakta yang kuat. Tanpa pembuktian yang valid, tudingan tersebut berpotensi menjadi spekulasi yang justru memperkeruh situasi.
Secara sederhana, KPM dapat dipahami sebagai kelompok yang memberikan penilaian atau pertimbangan dalam proses seleksi. Anggotanya biasanya terdiri dari berbagai unsur, seperti tokoh masyarakat, akademisi, praktisi profesional, hingga perwakilan pemerintah. Tanpa informasi yang jelas mengenai komposisi dan peran masing-masing anggota, sulit untuk menilai secara objektif siapa saja yang memiliki pengaruh dalam proses tersebut.
Di sisi lain, peran Wali Kota dan Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pansel sangat penting untuk memastikan proses berjalan dengan baik. Klarifikasi publik menjadi langkah krusial agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang terang mengenai mekanisme seleksi dan keputusan yang diambil. Selain itu, pengawasan langsung terhadap proses seleksi juga perlu dilakukan guna menjamin keadilan serta transparansi.
Namun, apabila tuntutan pembubaran Pansel benar-benar dilakukan, hal itu justru berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Berdasarkan pengamatan dan analisis terhadap proses yang berjalan, tahapan seleksi disebut telah mencapai sekitar 75 persen. Artinya, proses sudah berada pada tahap akhir dan tinggal menunggu hasil keputusan final.
Membubarkan Pansel pada tahap ini berisiko mengganggu proses yang telah berjalan serta menciptakan ketidakpastian baru. Oleh karena itu, langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi yang telah dilakukan.
Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan membuka hasil penilaian secara transparan kepada publik, meningkatkan pengawasan internal, serta menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Dengan demikian, kekhawatiran publik dapat dijawab melalui mekanisme yang rasional dan akuntabel.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga dapat mempertimbangkan pembentukan tim investigasi independen jika memang terdapat dugaan penyimpangan yang serius. Tim tersebut dapat menelusuri seluruh tahapan seleksi untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.
Langkah lain yang juga penting adalah meningkatkan transparansi dalam setiap keputusan, melakukan sosialisasi mengenai proses seleksi, serta membuka mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap proses yang berlangsung.
Dalam situasi seperti ini, sikap rasional menjadi kunci utama. Pihak pemerintah, Pansel, maupun pihak yang mengkritik harus membuka ruang dialog yang sehat. Jika ada dugaan pelanggaran, maka proses hukum harus ditempuh agar kebenaran dapat diuji secara objektif.
Pada akhirnya, harapan publik sederhana: proses seleksi calon Direktur Utama Perumda PDAM Tirtawening harus benar-benar dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan tertentu. Klarifikasi dari semua pihak, baik Pansel, KPM, Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah, sangat diperlukan agar berbagai informasi yang simpang siur dapat dijelaskan secara terbuka.
Dengan demikian, proses seleksi yang telah berjalan dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar kompeten dan mampu membawa perusahaan daerah tersebut ke arah yang lebih baik.
Selamat bertugas, saudaraku.



0 Komentar